Pasien Positif Covid-19 Terus Bertambah, DPRD Minta Pemkab Lamsel Bekerja Lebih Keras

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono usai memberikan edukasi terhadap warga terkait imbauan pemerintah mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 di Pasar Sidomulyo, Rabu (6/5/2020).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN–Jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung Selatan yang terus bertambah dan lebih beragam, mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Pasalnya dari 8 kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang ada hingga hari ini, ada balita berusia 11 bulan dan ada juga tenaga medis (dokter) serta masyarakat lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN, Agus Sartono saat ditemui teraslampung.com di Pasar Sidomulyo usai memberikan arahan terhadap warga terkait imbauan pemerintah mengenai Covid-19 mengatakan, dirinya merasa prihatin dengan adanya terus penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah yakni Pemkab Lampung Selatan. Ia melihat, tim penanganan Covid19 harus bekerja untuk lebih keras lagi guna mencegah bertambahnya jumlah warga yang terpapar positif virus Corona atau Covid-19.

“Agar tidak terus bertambah dan penyebarannya tidak meluas, tentunya perlu kerja lebih keras lagi tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yakni mulai dari tingkat Desa hingga Kabupaten,”ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Selain itu juga, kata politisi PAN ini, peran serta masyarakat juga diperlukan. Kepatuhan masyarakat terus digalakkan dengan mengikuti imbauan pemerintah melalui protap kesehatan dengan melakukan social distancing, pshycal distancing, hindari kerumunan orang banyak, tinggal di rumah (stay at home), dan selalu menggunakan masker.

“Jadi peran serta masyarakat juga perlu, yakni harus mematuhi protokol kesehatan atau imbauan dari pemerintah,”ungkapnya.

Menyikapi hal ini, kata Agus Sartono, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah tegas seperti perlu dilakukannya pengawasan terhadap warga yang pulang kampung dari daerah zona merah wilayah Jabodetabek. Kemudian, membatasi warga agar tidak bepergian ke luar daerah seperti Bandarlampung yang kini menjadi zona merah pandemi Covid-19.

“Warga yang pulang kampung dari daerah zona merah, harus benar-benar dipastikan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Selain itu juga, perlu adanya ketegasan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di wilayah desanya masing-masing,”terangnya.

Hal lain yang menjadi perhatiannya selaku anggota DPRD Lampung Selatan, perlu dilakukan rapid test. Dinas kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan, perlu mengambil langkah segera untuk melakukan rapid test massal terhadap orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan dicurigai bepergian dari zona merah.

Bahkan, kata mantan Kepala desa (Kades) Sidomulyo ini, Pemprov Lampung telah melakukan uji swab (tes PCR), maka perlu juga Pemkab Lamsel mempercepat adanya pelaksanaan uji swab terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Rapid test atau uji swab ini perlu dilakukan, agar semakin cepat diketahui seseorang positif atau tidak. Pembatasan kontak pada pasien dengan cepat, potensi penyebaran bisa diminimalisir sehingga langkah pencegahan penularan akan lebih maksimal,”pungkasnya.