TERASLAMPUNG.COM—Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Metro, Lampung, nomor urut 2 Wahdi Sirajudin-Qomaru Zaman (WARU), didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro sebegai peserta Pemilukada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metro 2024.
Pendiskualifikasian (pembatalan) Calon Walikota (Cawalkot) Kota Metro nomro urut 2 itu dilakukan, karena Qomaru Zaman divonis denda atas pidana Pemilu.
Pernyataan pembatalan itu disampaikan KPU Kota Metro dalam keterangan persnya yang diunggah di akun Instagram resminya @kpukotametro, pada Rabu (21/11/2024) siang.
Pada unggahan foto pengumuman dalam press release tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro yang juga disertakan keterangan keputusan pembatalan atau diskualifikasi itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro Nomor: 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Meto tersebut, perihal pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. Qomaru Zaman divonis membayar denda sebesar Rp6 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
KPU Kota Metro menyatakan, bahwa pelanggaran itu dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon (paslon).
Atas dasar itu, KPU Kota Metro menyampaikan pengumuman resminya menyatakan, mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Kota, Wahdi Sirajudin-Qomru Zaman (WARU).
Selain itu, KPU Kota Metro juga tidak mengikutsertakan Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru dalam kontestasi pemilihan Walikota-Wakil Walikota Metro tahun 2024.
Dengan pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju sebegai peserta dalam kontestasi pemilihan yakni pasangan calon nomor urut 1, Bambang Iman Santoso-M. Rafieq Adi Pradana.
Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad membenarkan mengenai informasi tersebut (pembatalan).
“Ya benar, press release itu laman web KPU Kota Metro atau media sosial resmi Instagram KPU Kota Metro. Keterangan resminya, silakan ke komisioner,”kata dia singkatnya.
Meski pengumuman pembatalan itu telah disampaikan melalui akun instagram resmi KPU Kota Metro, namun hingga kini Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama belum memberikan klarifikasi terkait alasan detail dan prosedur keputusan pendiskualifikasian Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru.
Kelima komisioner KPU Kota Metro, Lampung ketika akan dikonfirmasi sedang tidak ada di Kantor KPU setempat. Selain itu, nomor WhatsApp kelima komisioner KPU Kota Metro tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Sementara Deswan, selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Calon Walikota-Wakil Walikota Metero nomor urut 2 Wahdi-Qomaru, mempertanyakan mengenai pembatalan paslon nomor urut 2 itu yang dikeluarkan KPU Kota Metro dalam keterangan pres releasenya diakun Instagram @kpukotametro.
Menurutnya, pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU Kota Metro terkait pembatalan paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi mengenai keputas dari KPU Kota Metro terkait informasi pembatalan paslon nomor urut 2 tersebut,”ujarnya.
Kemudian, kata Deswan, Ia akan segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan mengenai informasi pembatalan tersebut.
“Kami akan segera menginfirmai ke KPU Kota Metro untuk mengetahui kebenaran mengenai hal tersebut,”kata dia.
Ia menambahkan, hal itu (pembatalan), yakni menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, pemberitahuan itu hanya disampaikan melalui laman media sosial Instagram @kpukotametro dan tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud.
Selain itu, partai Golkar yang merupakan partai pengusung Wahdi-Qomaru pada Pilkada Kota Metro, Lampung pun sama tidak mengetahui jika Paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru (WARU) didiskialifikasi dari Pilwakot Metro 2024.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota metro, Subhan yang mengaku dirinya juga belum mengetahui Paslon Walikota-Wakil Walikota Metro nomor urut 2, wahdi-Qomaru didiskualifikasi sebegai peserta Pemilihan Walikota (Pilwakot) Kota Metrooleh KPU Kota Metro.
“Saya justru belum tahu informasi soal pembatalan itu, coba nanti saya akan cari tau dulu soal itu,”ujar Subhan.
Hal senada disampaikan Partai NasDem yang juga sebagai partai pengusung Wahdi-Qomaru. Ketua Partai NasDem Kota Metro, Abdulhak meminta agar KPU Kota Metro menyampaikan putusan tersebut haruslah secara terbuka.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, sikap KPU Kota Metro tidak gentleman menyampaikan putusan hanya melalui media sosial (medsos). Sampai saat ini, kami tidak menerima surat keputusan pembatalan itu secara legal dan belum mengetahui kepastiannya,”kata dia.
Sementara saat disinggung terkait langkah yang akan diambil partai koalisi pengusung Wahdi-Qomaru terkait pendiskualifikasian tersebut. Abdulhak menuturkan, masih menunggu informasi terkait surat keputusan pembatalan itu secara legal yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro.
“KPU Kota Metro mestinya kan panggil paslon dan partai pengusung, dan sampaikan hal itu secara terbuka dipublik. KPU ini kan sebagai salah satu corong demokrasi, dan bukan lembaga ecek-ecek. Apalagi jajaran KPU Kota Metro tidak ada di kantornya, ini ada apa sebenarnya?,”pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan surat Bawaslu Kota Metro kepada KPU Kota Metro bukan bersifat rekomendasi.
Penegasan tersebut, disampaikan menanggapi keputusan KPU nomor 421 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota metro nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil walikota Metro tahun 2024.
Kemudian keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.
“Tidak ada rekomendasi pembatalan calon oleh Bawaslu kepada KPU kota Metro, yang ada hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro,”kata Iskardo.
Zai | Teraslampung.com