TERASLAMPUNGG.COM — Teka teki pembunuhan bayi perempuan di Pulau Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar akhirnya terkuak. Polisi berhasil menangkap pelakunya yakni, pasangan suami istri (Pasutri) tak lain orangtua bayi malang sendiri.
Tim Buser Polsek Mappakasunggu, menciduk Pasutri berinisial SO (22) dan suami ya FY (23) diamankan di kediamanya di Dusun Ujung Baji, Desa Ujung Baji, Kecamatan Sanrobone. Pasutri ini diamankan saat hendak menuju Makassar.
“Pelaku Pasutri yang membuang bayinya ini warga Dusun Tompo Tana, Desa Tompo Tana, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar,” kata Kapolsek Mappakasunggu, AKP Ahmad Rosma.
Ahmad Rosma mengatakan, Pasutri ini sudah sering membuang bayinya yang batu dilahirkan ke laut. Hingga kini belum diketahui motif membuangan bayi di laut.
“Dugaan sementara bahwa korban anak bayi tersebut ini tak di inginkan lantaran jenis kelamin perempuan dan sudah anak kedua pula dilahirkan. Faktor ekonomi pun tak memadai seorang pekerja nelayan,” katanAKP Ahmad Rosma.
Dari tangan pelaku. Polisi menemukan barang bukti berupa sarung yang penuh bercak darah serta satu buah baju.
Kini pelaku pasutri pembunuhan bayi digelandang kemako polres takalar unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) dikenakan pasal 341 undang undang PPA ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Kabarmakassar.com