Zainal Asikin/Teraslampung.com
Darwin dan Yunita Amelia, suami-istri tersangka pembunuh Suryaningsih. |
BANDARLAMPUNG – Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap korban Suharningsih atau Ningsih istri mantan anggota dewan, Darwis alias Erwin (31) dan Yunita Amelia (28) tidak lama lagi akan menjalani sidang perdana. Pasalnya, berkas keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Jumat (12/6) lalu. Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal lama mendekam di jeruji besi karena dijerat dengan pasal berlapis.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Suhaidi Agus mengakui telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. “Sudah kami terima berkas Darwis dan Yunita. Untuk rencana sidangnya akan digelar pada Kamis (25/6) mendatang. Sidang tersebut, diketuai majelis Cokro Hendro Mukti didampingi dua hakim anggota Iros Beru dan Novian Saputra,” kata Suhaidi, Senin (15/6).
Dalam berkas tersebut, Suhaidi menjelaskan, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal berlapis. yakni pasal 340, 338, 339 dan 365 KUHP. Dimana, pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(Baca: Pembunuh Istri Mantan Anggota Dewan Masih Terhitung Kepomakan Korban)
Sedangkan Pasal 338 tentang barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara untuk Pasal 339 tentang pembunuhan untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Untuk Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan dan jika mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,”terangnya. (Baca: Istri Mantan Anggota DPRD Bandarlampung Dibunuh Perampok).
Diketahui sebelumnya, Suharningsih ditemukan tewas dibunuh di rumahnya di Jalan Griya Sejahtera, Segalamider, Tanjungkarang Barat, Senin (30/3/2015) silam oleh Darwin yang merupakan suami Yunita. Sedangkan Yunita merupakan keponakan korban.
Pembunuhan yang telah direncanakan kedua tersangka itu, karena motif dendam. Perbuatan kedua pelaku diketahui setelah polisi melakukan penyeldikan melalui keterangan para saksi-saksi dan rekaman CCTV yang berada didepan rumah korban.
Untuk mengelabuhi polisi jika motif pembunuhan itu adalah perampokan, kedua pelaku membawa kabur mobil korban, empat buku tabungan, dua handphone, televisi, dan perhiasan.