Pasutri Pembunuh Istri Mantan Anggota Dewan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Darwin dan Yunita di persidangan PN Tanjungkarang.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Sempat tertunda hampir dua bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darwin (32) dan Yunita Amelia (28), dua terdakwa pembunuh Suharningsih atau Ningsih masing-masing dituntut seumur hidup. Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (16/9).

Pada surat tuntutan, JPU Adi Wibowo menyampaikan, bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa telah menghilangkan atau turut serta melakukan perbuatan disengaja ataupun direncanakan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara terencana.

Baca: Pembunuh Istri Anggota Dewan Terancam Hukuman Mati

“Menuntut perbuatan kedua terdakwa Darwin dan Yunita, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” ujar Adi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/9).

Menurut Adi, dalam hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta tergolong perbuatan sadis. “Kalau yang meringankan, mereka (Darwin dan Yunita) belum pernah dihukum, itu saja,” terangnya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Cokro, setelah mendengarkan isi dari surat tuntutan yang dibacakan JPU, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Baca: Istri Mantan Anggota Dewan Dibunuh Perampok

Akan tetapi, pledoi tersebut langsung ditanggapi kedua terdakwa dan penasihat hukumnya. Dimana, keduanya meminta supaya dihukum seringan-ringannya. Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (24/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dengan Pasal yang berbeda. Darwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Yunita dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban yang merupakan bibi terdakwa Yunita meninggal dunia.

Untuk mengelabuhi agar kasus pembunuhan tersebut merupakan aksi pencurian, kedua terdakwa membawa kabur barang-barang berharga korban. Antara lain, perhiasan, uang tunai sebesar Rp196 ribu, satu unit mobil Toyota Agya. Namun, hanya butuh waktu tiga hari, perbuatan mereka berhasil diungkap Polresta Bandar Lampung, berkat rekaman CCTV yang terpasang di rumah depan tetangga korban.