Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengutarakan, dalam gelar rekonstruksi penganiayaan, ada sekitar 40 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka Eko Wuryanto (ayah tiri) dan Sutriah (ibu kandung) terhadap putrinya NR (11).
Dari 40 adegan rekonstruksi, kata Dery, di lokasi pertama di rumah tersangka ada sekitar 35 adegan yang diperagakan kedua tersangka. Pada adegan berikutnya, yakni adegan 36 hingga 40 dilakukan Masjid korban ditemukan warga, lalu di warung ketika korban kabur dua kali dari rumah. Bertemu saksi Rahmad dan Sutilah, hingga korban dibawa kedua saksi ke Rumah Sakit pakai mobil.
“Dari 40 adegan penganiayaan ini, pada adegan inti korban NR dianinya pada adegan 20 hinnga 27. Mulai korban dipukuli, ditempel pisau panas dan diolesi balsem alat vitalnya, tanggannya di blender hingga sampai giginya dicabut pakai tang,”kata Dery saat diwawancarai di lokasi rekonstruksi, Selasa (29/3/2016).
BACA: Anakidah! Ada 35 Kejadian Penganiayaan yang Dilakukan Orang Tua Kandung terhadap NR
Dery mengutarakan, pada rekonstruksi tersebut tergambar jelas, bagaimana cara pasutri Eko dan Sutriah ini menganiaya putriya NR. Penganiayaan tersebut, dilakukan Eko dan Sutriah terjadi sejak tahun 2014 silam hingga 2016.
Pada setiap adegan yang diperagakan, mulai sejak awal hingga akhir rekonstruksi, ada adegan intinya. Sementara kalau yang menunjukkan peran, Eko ayah tiri korban. Tapi dari semua adegan rekonstruksi, Eko dan Sutriah berperan.
“Ada perbedaan keterangan, Sutriah menganiaya anaknya NR atas desakan Eko suaminya. Ada juga yang dilakukan Sutriah sendiri, dan ada ada juga dilakukan oleh Eko dan Sutriah. Ada beberapa keterangan dari Eko juga, Sutriah menganiaya NR atas inisiatifnya sendiri,”terangnya.
SIMAK: Kunjungi Korban Penganiyaan Ibu Kandung, Walikota Bandarlampung Herman Menitikkan Air Mata
NR bocah yang putus sekolah di bangku kelas tiga SD ini, kata Dery, diketahui sudah dua kali berusaha melarikan diri dari dalam rumah orang tuanya. Karena NR, tidak tahan dianiaya dengan ayah tirinya Eko dan ibu kandungnya Sutriah.
“Setiap NR melarikan diri, meminta kepada warga yang menemukannya untuk diantarkan kerumah bibinya Sutinah,”ungkapnya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap NR (11) yang dilakukan oleh ibu kandungnya Sutriah (36) dan ayah tirinya Eko Wuryanto (38), Selasa siang (29/3/2016).
Rekonstruksi tersebut, digelar dirumah kedua tersangka pasutri di Jalan Cik Ditiro, Gang Melati I, Kelurahan Sumber Rejo Sejahtera, Kemiling, Bandarlampung.
NR menceritakan, dirinya yang tinggal bersama ibu kandungnya, Sutriah dan ayah tirinya, Eko Wuryanto setelah ayah kandungnya meninggal saat ia masih berusia empat tahun. Bocah yang masih berusia 11 tahun ini, mengaku sering dimarahi oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya.
Bahkan saat ayah dan ibunya beretngkar, NR yang selalu menjadi pelampiasan kemarahan dari kedua orang tuanya tersebut.
“Ayah sama ibu itu kan seringnya dirumah terus, jadi saat ayah marahi ibu pasti ayah memarahi saya juga. Setelah itu baru ibu yang memarahi saya, sudah itu saya dipukuli sama mereka sampai saya menangis,”ujar NR.
Bahkan ia pernah menerima pukulan pakai tangan dan menggunakan alat-alat. Dari kekersan yang diterimanya, ada satu hal yang paling diingatnya saat ia dipukul dengan ayah tirinya pakai kursi.
“Akibat pukulan kursi itu, ini bekas lukanya masih tetap ada dan nggak hilang sampai sekarang,”ucapnya.
Selain luka tersebut, ditubuh NR masih banyak bekas luka akibat dianiaya oleh orangtuanya. Luka tersebut seperti, di tangan, dada, perut, kaki, dahi dan gigi bagian bawah sebelah kiri tanggal karena dicabut paksa dengan ibu kandungnya menggunakan alat tang.