TERASLAMPUNG.COM — Melalui Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 202. Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu Provinsi hingga PKD.
“Instruksi tersebut bertujuan untuk menghasilkan DPT yang berkualitas dan Hak Pilih Masyarakat dapat terjaga. “Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung hingga PKD mengawasi secara langsung dan secara melekat proses pencocokan dan penelitian (Coklit),” kata Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, Selasa (2/7/2024).
Menurut Suheri, dalam pelaksanaan Coklit ini ada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya. Misalnya pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Pada tahapan ini, kata Suheri, untuk mengawasi kepatuhan Pantarlih dalam melaksanakan Coklit sesuai dengan aturan, jajaran Bawaslu Lampung sendiri memiliki tantangan tersendiri yaitu terbatasnya SDM pengawas Pemilu, dimana satu desa hanya diawasi satu orang Pengawas Pemilu.
“Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui Petugas Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan aturan Laporan ke-Posko Aduan Kawal Hak Pilih terdekat,” kata Suheri.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Lampung telah membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.
“Ke-16 Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 (dua ratus dua puluh sembilan) dikecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 (dua ribu enam ratus lima puluh empat) posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa,” kama Suheri.