Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kapolsekta Kedaton Kompol Sukandar saat gelar ekspos terkait penangkapan pedagang Gehu Goreng, Ade gunadi (28) sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu yang ditangkap usai bertransaksi.
|
BANDARLAMPUNG- Aparat Unit Reserse Kriminal Polsekta Kedaton meringkus seorang pedagang gehu (tahu isi tauhe) goreng , Ade gunadi (28) warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Abdul Muis (Dekat STM 2 Mei), Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa, pada Sabtu (2/5) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Kapolsek Kedaton Kompol Sukandar mengatakan, tersangka Ade ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Gedung Meneng, Rajabasa (dekat sekolahan STM 2 Mei), Bandarlampung kerap dijadikan tempat untuk transaksi dan peredaran narkoba.
Dari informasi tersebut, selanjutnya langsung kami ditindaklanjuti dilokasi yang dimaksud, didapati satu orang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan, ketika akan ditangkap tersangka akan berusaha kabur dan petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka Ade di saku celananya. Tersangka Ade ini, usai bertransaksi dengan seorang Bandar berinisial F. Guna pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke kantor,”kata Sukandar kepada wartawan, usai ekspose perkara, Jumat (8/5).
Dari hasil pemeriksaan, Sukandar menjelaskan, diakui oleh tersangka Ade bahwa sabu-sabu yang dibawanya adalah benar miliknya. Sabu-sabu tersebut didapat tersangka dari seorang pemasoknya berinisial F (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 600 ribu/paket, rencananya barang haram itu akan digunakan tersangka bersama teman-temannya di tempat kos yang sudah sering digunakan untuk pesta sabu-sabu.
Dari keterangan tersangka, sambung Sukandar, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat kos yang dimaksud. Ditempat kos tersebut, ketiga teman tersangka yang bisa menggunakan sabu sudah tidak ada. Ketika digeledah, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba atau alat hisap yang biasa digunakan tersangka mengkonsumsi sabu.
“Dari pengakuannya, Ade sudah beberapakali mengambil barang haram tersebut dari F (DPO). Sabu-sabu yang dibelinya itu, rencananya akan dikonsumsi tersangka bersama ketiga temannya. Selain untuk digunakan, tersangka juga mengedarkannya untuk dijual kembali. Kasusnya saat ini masih kita kembangkan, selain memburu ketiga teman tersangka, petugas saat ini masih memburu pemasoknya berinisial F (DPO),” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Kedaton dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ade Gunadi mengaku ia sudah beberapa kali membeli sabu dari temannya bernama Fehong. Satu paket sabu dibeli seharga Rp 600 ribu. Ia menggunakan sabu sejak dua bulan terakhir karena sudah kecanduan. Ade mengonsumsi sabu di tempat kos temannya bersama ketiga orang temannya.
Selain untuk dikonsumsi sendiri, narkoba yang didapatnya juga dijual untuk mendapatkan uang tambahan juahan gehu.
“Dua bulan saya pakai sabu, pakai sabu-sabu awalnya karena pengaruh dari kawan dan lingkungan katanya kalau pakai barang itu dibadan rasanya enak dan bisa hilangin capek. Karena penasaran seperti apa, ahirnya ya saya coba beli barang itu dan emang enak di badan trus rasa capek saya hilang. Sehari-hari saya kerjanya dangang Gehu goreng dan pangkas rambut, kalau mau beli sabu saya gunakan uang dari hasil jualan Gehu,” kata dia.