TERASLAMPUNG.COM — Seorang pegawai honor atau Tenaga Kontrak Sementara (TKS) di Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandarlampung ditangkap karena penyalahgunaan narkotika tapi di lakukan pemecatan.
Menurut sumber teraslampung.com, honorer di Pol PP benama YS ditangkap polisi pada bulan Juli 2022 yang lalu dalam perkara penyalahgunaan narkoba kini mendekam di Lapas Way Hui dan sudah menjalani persidangan di PN Tanjungkarang
“YS ditangkap polisi sekitar bulan Juli 2022 yang lalu dan sekarang sedang di sidang di PN Tanjungkarang. Anehnya dia dipenjara gara-gara narkoba tapi kok gak dipecat? Beda dengan si A yang gara-gara pungli langsung dipecat,” ungkapnya dengan kecewa karena atasnya tidak fair dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, YS honorer yang juga tidak aktif dalam bekerja diduga juga ada yang membekingi karena absensinya tidak bermasalah.
“Yang juga aneh, dia gak pernah kerja tapi absensinya ada terus. Saya dengar dia keponakan salah seorang pegawai di Pol PP,” ungkapnya.
Dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang YS sudah sidang pertama pada tanggal 31 Agustus namun batal karena hakim sakit dan akan disidang kembali pada 21 September 2022.
Terdakwa YS diancam diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 TahunA 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotka. Serta ketiga terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127A Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2 009 Tentang Narkotika.
Plt Kasat Pol PP Ahmad Nurizki saat dikonfirmasi mengatakan akan mencari data personilnya yang tertangkap kasus narkoba dan sudah di sidang di PN Tanjungkarang itu.
“Terimakasih kawan-kawan media atas imfomasinya dan saya masih baru, selanjutnya saya akan melakukan pemanggilan staf saya untuk mendapatkan informasi itu,” katanya Selasa 20 September 2022.
“Kalau saya temukan info itu benar tentu saya akan mngambil tindakan tegas,” imbuhnya.
Dandy Ibrahim