TERASLAMPUNG.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu. Hakim tunggal Eman Sulaeman, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, 8 Juli 2024, Eman menyatakan Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi. Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.
Tak hanya itu, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga tidak sah menurut hukum karena alasan yang sama. Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. “Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup,” kata Eman.
Dengan putusan itu, Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Peggi dan memulihkan nama baiknya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi. Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi Setiawan dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Penyidik Polda Jabar Layak Dihukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kemenangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu, yang membuat Pegi bebas merupakan bukti tidak profesionalnya penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
“Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian,” kata Abdul Fickar ketika dihubungi Tempo, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menyoroti kasus yang sudah terjadi delapan tahun lalu, tapi kembali digarap oleh polisi. Akhirnya, kata Abdul, pekerjaan polisi tergesa-gesa dan salah tangkap.
Fickar juga sepakat dengan komentar sejumlah warganet yang meminta agar penyidik kasus ini mendapatkan hukuman. “Maksimal penurunan pangkat dan mutasi. Jika ada aspek pidananya juga harus diproses,” katanya.
Hal senada diungkapkan dosen pada Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.
Menurutnya, polisi kurang hati-hati dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Dia sepakat dengan pendapat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman yang menyatakan polisi seharusnya memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkann sebagai tersangka. Pasalnya, Pegi bukan pelaku yang tertangkap tangan.
“Jadi dengan putusan Mahkamah Konstitusi harusnya Pegi diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Banyak yang aneh memang,” kata dia.
PN Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Selain itu, Eman juga mempermasalahkan langkah Polda Jawa Barat memasukkan nama Pegi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, langkah itu dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga Pegi.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Ketiganya adalah Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Setelah penangkapan Pegi, polisi kemudian menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.
Pencarian terhadap Pegi dilakukan setelah kisah pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu diangkat menjadi film. Berdasarkan temuan Tempo, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Diantaranya adalah perubahan bukti visum dan tak adanya bekas luka tusukan terhadap keduanya seperti yang diklaim oleh polisi.
Bareskrim Polri akan Lakukan Evaluasi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam. Apalagi, Pengadilan Negeri Bandung juga mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Ini tentu menjadi evaluasi kita bersama ya, kita juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,” kata Djuhan di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Meski demikian, kepolisian akan tunduk terhadap putusan hakim tunggal PN Bandung. “Pada prinsipnya kita tetap tunduk ya apapun putusannya,” ucap Djuhan.
Menurut salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar adalah tidak sah, mengingat pada saat kejadian, Pegi memang berada di Bandung, bukan di Cirebon. Serta dari alamat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dimaksud pihak kepolisian dengan alamat rumah Pegi sangat tidak singkron.
“Pada saat persidangan juga kami tantang Polda Jabar untuk mendatangkan saksi, tapi tidak dihadirkan, hanya ada 1 saksi ahli saja,” kata Insank di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Tim pengacara Pegi juga akan langsung mendatangi Polda Jawa Barat untuk langsung menjemput kliennya. Suara takbir terus terdengar usai hakim selesai membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Polda Jabar akan Segera Bebaskan Pegi
Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat atau Polda Jabar akan segara merealisasikan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman di sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menuturkan institusinya segera menjalankan perintah ketua hakim tunggal Eman Sulaeman untuk segara membebaskan Pegi Setiawan.
“Mohon doanya, kami akan segera merealisasikan putusan sidang,” kata Jules di Polda Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024, melalui live streaming.
Mengenai pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky, perwira menengah Polri itu menyatakan penyidik belum melakukan langkah lebih jauh. Polda Jabar saat ini fokus untuk mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan. “Ini dulu yang akan kami lakukan,” ucap Jules.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan akan mengevaluasi penyidik terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana delapan tahun silam.
“Ini tentu menjadi evaluasi kami bersama ya. Kami juga melihat evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada,” kata Djuhan di Mabes Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Meski demikian, Polri akan tunduk terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung. “Pada prinsipnya kami tetap tunduk ya apa pun putusannya,” kata Djuhan.