Pejabat Dinas Perkim Ciptaru Diduga Lakukan Pembiaran Berdirinya Menara Telekomunikasi ‘Liar’ di depan Rumdis Wabup Lampung Utara

Berdirinya Menara Telekomunikasi 'Liar' di depan Rumdis Wabup Lampung Utara Diduga Diketahui Pejabat Dinas Perkim Ciptaru
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Berdirinya menara telekomunikasi di depan rumah dinas Wakil Bupati Lampung Utara yang diduga tak berizin sepertinya memang sengaja dibiarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkim Ciptaru) Lampung Utara.

Indikasi pembiaran itu terungkap dengan adanya fakta bahwa ada pejabat Dinas Perkimciptaru Lampura ternyata sudah lama meninjau menara telekomunikasi tanpa izin itu dengan alasan untuk mengecek keandalan menara tersebut.

Fakta bahwa ada pejabat Dinas Perkimciptaru Lampura mengecek menara selama ini belum terungkap ke publik. Namun, fakta itu kemudian terungkap setelah Teraslampung.com mengonfirmasi tentang sosok yang mirip Kepala Bidang Cipta Karya (Aprizal) terlihat berfoto di dekat menara tanpa izin tersebut.

Dalam foto yang didapat oleh Teraslampung.com, sosok yang mirip dengan Aprizal berpose bersama tiga orang yang berpakaian ASN. Di bagian belakang mereka, terlihat jelas menara telekomunikasi tersebut.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kabid Cipta Karya Kabupaten Lampung Utara, Aprizal, ia tidak menampik bahwa sosok yang ada di foto itu memang dirinya. Ketika ditanyakan dalam rangka apa Aprizal datang ke lokasi menara itu, Aprizal mengaku untuk mengecek keandalan menara tersebut.

Tidak jelas untuk apa keandalan sebuah menara ilegal itu harus dicek. Ironisnya, kalau pengecekan memang dilakukan pada November 2023, alangkah lamanya publik harus mendapatkan kepastian tentang siapa pemilik menara ilegal dan penyelesaian masalah perizinannya.

Sampai hari ini belum jelas siapa sebenarnya pemilik menara telekomunikasi ilegal tersebut alias tidak berizin tersebut. Padahal, hampir setahun menara itu ilegal itu berdiri.

Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syaputra, juga membenarkan bahwa sosok yang mirip dengan Aprizal di foto tersebut memanglah Aprizal. Namun, ia berkelit bahwa foto itu bisa saja diambil sebelum Bidang Cipta Karya bergabung dengan instansinya.

“Itu sepertinya foto lama. Kami cek dulu apakah saat itu Bidang Cipta Karya masih di PUPR (nama lama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Lampung Utara)” kata Erwin, Kamis (5/9/2024).

Saat ditanya mengenai adanya dugaan pembiaran berdirinya menara ‘liar’ di lokasi tersebut karena kepala bidangnya ternyata telah mengetahui ihwal pembangunan menara itu, Erwin terlihat tak mau menjawabnya. Demikian juga saat ditanya kapan akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk menertibkan menara ‘liar’ itu, Erwin juga belum meresponsnya. Padahal, pada 12 Agustus lalu, Erwin sempat mengatakan, akan melayangkan surat teguran kedua kepada pengembang menara tersebut.

Pada 26 Juni 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok mengatakan, akan segera menghentikan operasional menara telekomunikasi ilegal yang berada persis di depan rumah dinas wakil bupati. Sebelum itu, surat teguran pertama dan kedua akan segera melayangkan pada pihak pengelola menara telekomunikasi di sana. Setelah teguran kedua, pihaknya akan segera melakukan eksekusi.

“Ketiga, akan kami eksekusi menara telekomunikasi itu,” katanya.

Langkah yang akan diambil Lekok ini direstui oleh Penjabat Bupati Aswarodi. Sebab, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada Sekdakab Lekok

“Ke Pak Sekda saja” kata dia pada 29 Juni 2024 lalu.

Sayangnya, sudah lebih dari dua bulan lamanya, penertiban menara itu tak jua dilakukan oleh bawahannya. Disperkimciptaru masih juga belum mengeluarkan surat rekomendasi penertiban untuk menara di sana.

Menara itu sendiri berdiri sekitar bulan November 2023. Letaknya berada di jantung kota. Di depan rumah dinas wakil bupati dan di dekat rumah jabatan Ketua DPRD Lampung Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi.

Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.

Lokasi berdirinya menara itu juga diduga kuat tidak sesuai dengan peta arahan zona baru menara telekomunikasi dari Diskominfo. Terdapat dua zona baru di Kecamatan Kotabumi. Depan rumah dinas wakil bupati itu tidak termasuk dari zona yang telah ditetapkan.

Feaby Handana