Pejabat Pemkab Lampung Utara Belum Bisa Pastikan Berhasil-Tidaknya Pengajuan Pinjaman Dana ke PT SMI

Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok
Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby | Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun sedang memperjuangkan pinjaman daerah sebesar Rp124 Miliar, namun ‎Pemkab Lampung Utara hingga kini belum dapat memastikan kapan pinjaman itu akan terealisasi.

‎”Supaya tidak salah informasi, sebaiknya tanya kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) karena beliau yang saya perintahkan untuk berhubungan dengan PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dan Kementerian Keuangan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok.

‎Lekok mengatakan, pinjaman dari Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN itu yang mereka ajukan itu berjangka waktu selama lima tahun atau multi years. Pinjaman daerah itu diharapkan dapat segera dikucurkan pada tahun ini.

“Pinjaman PEN ini untuk tahun 2021 dan tidak tergantung pada Perubahan APBD. Bisa masuk ke Perubahan APBD dan bisa juga tidak. Tapi, dalam laporan keuangan, (pinjaman PEN itu) nanti muncul,” kata dia.

Saat disinggung apakah pengerjaan proyek dari PEN itu nantinya tidak akan menyusahkan para kontraktor karena tahun 2021 hanya menyisakan empat bulan lagi, Lekok menyampaikan, pengerjaan proyek dapat dilanjutkan pada tahun selanjutnya.

“Bisa saja karena pinjaman ini multi years, pengerjaannya bisa dilanjutkan pada tahun berikutnya,” ‎terangnya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Lampung Utara, Andi Wijaya mengaku bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan dana pinjaman daerah itu akan mereka terima. Alasannya, rencana pinjaman daerah yang mereka ajukan masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

“Belum ada kepastian, tapi kita berharap pinjaman itu dapat ‎terealisasi sebelum Perubahan APBD tahun ini,” kata dia.

Kendati demikian, ‎menurut Andi, kondisi yang sedang dialami oleh Pemkab Lampung Utara juga dialami oleh daerah – daerah lainnya di Lampung yang turut mengajukan pinjaman daerah dengan skema mendukung program PEN. Semuanya masih menunggu keputusan mengenai hal tersebut.

“Untuk pengerjaan proyek PEN dapat dilanjutkan di tahun berikutnya karena diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020,” terangnya.