Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kasat Reskrim Polresta Bandarlsmpung, Kompol Dery Agung Wijaya saat mengekspos perkara penipuan bermodus acak nomor telepon dengan tersangka Hendra, di Polres Bandarlampung, Sabtu (30/10). |
BANDARLAMPUNG-Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menangkap Hendra (28) warga Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (29/10) lalu. Tersangka merupakan pelaku penipuan melalui telepon genggam, lalu meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya mencapai puluhan juta. Salah satu korban dari tersangka, seorang pejabat pemerintahan Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Hendra menipu korban melalui ponsel dengan mencari nomornya secara acak lalu menelphon ke nomor tersebut melalui nomor telepon berbeda. Salah satu korban aksi penipuan yang dilakukan tersangka, korbannya adalah seorang pejabat pemerintahan di lingkungan Provinsi Lampung
Aksi penipuan yang dilakukannya, tersangka menghubungi ajudan pejabat atau sespri pejabat itu, lalu mengaku sebagai rekanan dari pejabat. Setelah itu, tersangka meminta kepada ajudan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
“Saat tersangka menghubungi melalui telephone, tersangka mengaku bahwa pejabat itu memesan barang dan tersangka yang mau membayarnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dari aksi penipuan tersangka Hendra,”kata Dery kepada wartawan, Jumat (30/10).
ketika akan dikonfirmasi kepada pejabat tersebut, lanjut Dery, ajudan atau sespri sulit untuk menghubinginya dan tersangka mendesak untuk segera dikirimkan uangnya lalu pada saat itu juga uang itu dikirimkan.
“Setelah beberapa hari dikroschek oleh ajudan atau sespri tersebut, ternyata pejabat atau atasannya tidak pernah memerintahkan untuk mengirimkan uang. Namun dari segi suara, tersangka Hendra ini tidak ada perbedaan dengan rekanan dari pejabat tersebut,”ujarnya.
Menurut Dery, korban dari tersangka lainnya adalah bernama Dewi warga Pahoman, Bandarlampung. Korban tertipu dengan tersangka yang mengaku sebagai temannya, tersangka meminta ditranseferkan uang sebesar Rp 10 juta kepada korban untuk keperluan biaya pengobatan keluarganya.
“Aksi dari tersangka Hendra terungkap, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan petugas berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada dirumahnya,”tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dery mengutarakan, tersangka mengaku korbannya ada sekitar 10 orang dan korbannya bukan hanya orang bisa saja melainkan ada juga yang pejabat. Namun dugaan kami, tersangka Hendra ini lebih dari 10 kali melakukan tindak pidana penipuan. Modus operandinya, tersangka berpura-pura sebagai rekanan dan teman korban, lalu meminta seseorang mengirimkan sejumlah uang dari masing-masing korban.
“Kerugian dari korban sendiri bervariasi, ada Rp 10 juta ada juga yang mencapai Rp 50 juta kalau total keseluruhan mencapai ratusan juta. Untuk jumlah korban sendiri, masih dilakukan identifikasi dan sementara ini masih sekitar 10 orang korbannya. Dugaan kami, korbannya mencapai 20 orang bahkan bisa lebih dari jumlah itu,”terangnya.
Dery menjelaskan, salah satu aksi tersangka Hedra sempat terekam oleh camera CCTV di salah satu Indomart di Bandarlampung. Pada saat itu, tersangka sedang mengambil uang transfer dari korbannya.
“Hasil gambar rekaman CCTV ini, didapatkan setelah kejadian dan tersangka tertangkap. Lalu kami meminta dengan pihak Indomart, untuk meyakinkan bahwa pada saat itu tersangka memang benar sedang mengambil uang,”jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan penipuan dengan modus mengacak nomor ponsel sejak tahun 2014 silam. Saat melakukan penipuan, ada yang dapat uang ada juga yang tidak dapat uang.
“Kalau yang tidak dapat uang, korban yang mau ditipu saya mengenalnya. Tapi kalau korbannya yanga saya tidak kekenal, ya tetap saya lanjutkan,”ucapnya.
Dari aksi penipuan yang dilakukannya, kata Hendra, ada sekitar 10 orang korbannya. Dari 10 orang yang menjadi korbannya, ia mengakui salah satu korbannya adalah pejabat di Pemprov Lampung. Dari para korban itu, ia mendapatkan uang senilai Rp 50 juta.
“Tapi uang itu tidak saya dapatkan dari satu orang korban saja, ada yang transfer Rp 10 Juta ada juga yang Rp 20 juta. Uangnya sudah habis saya gunakan buat makan, beli rokok dan bayar kontrakan aja,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.