Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Ini Kata Dinas PUPR Lampura

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara membenarkan, Y, salah satu tersangka yang ditahan dalam perkara kasus dugaan penyimpangan pada proyek Jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan merupakan pejabat mereka. ‎Y sendiri adalah satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tahun 2019 senilai RpRp3,9 miliar tersebut.

“Beliau (Y) menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Air Minum di Bidang Cipta Karya,” Sekretaris DPUPR Lampung Utara, Alfian Yusuf, Selasa malam (21/12/2021).‎

Disinggung mengenai langkah apa yang akan dilakukan pihaknya menyusul penahanan salah seorang pejabat di instansi mereka tersebut, Alfian mengaku, belum berkoordinasi dengan pimpinannya terkait persoalan ini.

“Lagi proses (hukum). Kami belum koordinasi (‎dengan pimpinan)” kata dia.

Sebelumnya, setelah nyaris sembilan lamanya melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan-Cabangempat, Abung Selatan, Selasa malam (21/12/2021)‎.

Kedua orang yang berstatus tersangka itu ialah Y (Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) dan AA (kontraktor/penyedia). Keduanya langsung dijebloskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi hingga dua puluh hari ke depan.

‎”Dalam perkara proyek tahun 2019 dengan nilai Rp3,9 miliar ini ditemukan‎ penyimpangan,” papar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja usai penetapan tersangka.

Ia menjelaskan, perhitungan dugaan penyimpangan ‎itu didapat setelah hasil audit independen mereka terima. Penyimpangan itu berupa kekurangan volume di antaranya dalam pekerjaan galian, lapisan pondasi atau pengerasan pondasi.

“Dari hasil kekurangan volume itu, tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp794 juta,” kata dia.

I Kadek kembali mengatakan, dalam penanganan perkara ini, setidaknya ada enam belas saksi yang telah mereka periksa. Saksi – saksi itu di antaranya PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, tim teknis lainnya, pihak kontraktor, dan ahli teknis. Proses pemeriksaan ini sendiri dimulai sejak bulan Maret 2021.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Y (PPK) dan AA (penyedia dari CV Banjarnegeri). Keduanya akan ditahan selama dua puluh hari ke depan,” jelasnya.