Pekan Depan, Tambahan Penghasilan Pegawai ke-13 Lampung Utara Cair

Wakil Bupati Ardian Saputra memberikan penjelasan seputar TPP ke-13
Wakil Bupati Ardian Saputra memberikan penjelasan seputar TPP ke-13
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara memperkirakan, penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP ke-13 akan dilakukan pada pekan kedua Agustus 2023. Total TPP yang akan diterima hanya sebesar lima puluh persen.

“Saat ini pencairannya sedang diproses (oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)” kata Wakil Bupati Ardian Saputra, Senin (31/7/2023).

Orang nomor dua Lampung Utara ini mengatakan, terhambatnya proses pencairain Tambahan Penghasilan Penghasilan tersebut dikarenakan pihaknya harus memprioritaskan pembayaran gaji rutin para ASN. Setelah prosesnya selesai barulah penyaluran TPP dapat dilakukan.

“Selain itu, kemampuan anggaran daerah juga harus diperhitungkan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih menyebutkan, fokus utama mereka saat ini adalah menyalurkan gaji rutin para ASN. Penyaluran TPP ke-13 baru dapat dilakukan setelah proses itu rampung.

“Mungkin, pekan depan, TPP ke-13 sudah dapat disalurkan,” kata dia.

Ia mengatakan, selain para pejabat, para tenaga pendidik juga akan mendapatkan TPP tersebut. Para tenaga pendidik ini ialah mereka selama ini yang telah menerima tunjangan sertifikasi. TPP yang akan didapat oleh para ASN itu hanya sebesar lima puluh persen.

“Sesuai aturan yang ada, TPP yang disalurkan hanya lima puluh persen,” terangnya.

Sebelumnya, entah karena lagi ‘bokek’ atau lainnya, Pemkab Lampung Utara hingga kini belum menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai ke-13 pada para pejabat di lingkungannya.

“Sampai saat ini TPP ke-13 belum diketahui kapan akan dibayar,” kata salah seorang pejabat di sana.

Ia menuturkan, besaran TPP yang akan mereka terima itu hanya sebesar lima puluh persen dari TPP rutin. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

“Kalau untuk TPP bulan Juni sudah kami terima belum lama ini,” katanya.