TERASLAMPUNG.COM — Bank Indonesia Perwakilan Lampung menggelar Pekan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Nasional 2020, Kantor BI Lampung di Bandarlampung, 9 – 15 Maret 2019. Penutupan acara hari ini dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Kepala BI Perwakilan Lampung Budiharto Setyawan menjelaskan bahwa Pekan QRIS Nasional 2020 secara serentak diselenggarakan di 46 Kantor Perwakilan Bank Indonesia pada tanggal 9 – 15 Maret 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperluas implementasi dan meningkatkan penggunaan QRIS sebagai standard kode QR yang digunakan untuk pembayaran di Indonesia guna menyentuh semua sektor dan lapisan masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa fokus lokasi antara lain universitas, lembaga pendidikan, pusat keramaian kota, pasar tradisional, rumah ibadah, tempat wisata dan sektor pendukungnya serta lokasi potensial lainnya.
Budiharto menjelaskan Pekan QRIS Nasional 2020 di Provinsi Lampung yang puncaknya dilaksanakan Sabtu (13/3/2020), memiliki dua fokus utama, yaitu merchant focus dan customer focus.
Dalam ruang lingkup customer focus, KPwBI Provinsi Lampung telah melaksanakan berbagai kegiatan talkshow QRIS di beberapa media elektronik untuk memberikan tambahan pegetahuan kepada masyarakat mengenai QRIS sehingga dapat meningkatkan penggunaan QRIS sebagai salah satu alternatif sistem pembayaran non tunai di era digital.
“Selajutnya, kegiatan merchant focus guna meningkatkan implementasi QRIS di Provinsi Lampung telah dilaksanakan ke beberapa sektor potensial, antara lain Universitas Bandar Lampung, Universitas Muhammadiyah Metro, Pelaku Bisnis Hotel, Restoran, dan Toko Oleh-oleh, Rumah Ibadah, dan Agen Layanan Keuangan Digital,” jealsnya.
Budiharto menjelaskan, kegiatan Pekan QRIS Nasional 2020 sejalan dengan salah satu pilar kebijakan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran guna mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, aman, cepat, dan andal.
“Dalam merespons perkembangan ekonomi digital, Bank Indonesia meluncurkan QRIS pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu sebagai hadiah kemerdekaan bagi bangsa. QRIS secara nasional wajib diimplementasikan per 1 Januari 2020. Seluruh kode QR yang diterbitkan saat ini harus sudah terstandard QRIS, sedangkan untuk kode QR yang telah diterbitkan sebelumnya wajib dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Budiharto mengharapkan ke depan, QRIS dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, antara lain pelaku usaha, lembaga pendidikan, kantin, koperasi dan lainnya. QRIS juga dapat digunakan untuk keperluan donasi di lembaga sosial dan rumah ibadah seperti pembayaran ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah), persepuluhan, persembahan, iuran kas, dan palang merah.