Paket Kebijakan IV, Ada Harapan Upah Buruh Naik Tiap Tahun

Bagikan/Suka/Tweet:
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menaker Hanir Dakhiri dan Menkeu Bambang Brodjonegoro mengumumkan Paket Kebijakan IV, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang. 

JAKARTA, Teraslampung.com — Kabar baik berembus dari Istana Kepresidenan, menyusul pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV, Kamis (15/10) petang. Kebijakan Paket Kebijakan IV yang terdiri atas tiga paket, yaitu yang berkaitan dengan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ketiga paket kebijakan yang diumumkan hari ini, mudah-mudahan dengan mudah, sederhana ditangkap oleh masyarakat,  pelaku usaha, dan terutama pada paket IV kini keinginan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, dimana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk  membuka lapangan kerja,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, ketika memberikan pengantar pengumuman Paket Kebijakan IV, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) petang.

Pada kesempatan itu Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk mendukung upaya membuka lapangan kerja seluas-luasnya dilakukan formula yang sederhana dalam penetapan upah minimum, tepatnya Upah Minimum Provinsi.

“Negara  hadir dalam bentuk jaring pengaman, atau safety net, jaring pengaman sosial melalui upah minimum dengan sistem formula.  Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Tapi kepada  pengusaha juga, merupakan kepastian dalam berusaha,” kata mantan petinggi Bank Indonesia itu.

Darmin memastikan, dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun. “Tidak benar isu yang mengatakan naijnya akan lima tahun sekali. Kenaikan upah buruh akan naik tiap tahun dengan besaran kenaikan yang  terukur,” jelas Darmin.

Menurut Darmin, terkait dengan upah minimum buruh, negara hadir dalam bentuk pengurangan  beban hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti kartu pintar, kartu sehat dan seterusnya, yang semua berkaitan menjadi jaring pengaman.

Sedangkan terkait kebutuhan hidup layak (KHL), kata Darmin, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar.

“Adanya formula ini kira-kira konsepsinya seperti ini,  bahwa  yang namanya kebutuhan hidup layak itu bagaimanapun sudah berjalan selama ini berdasarkan metode dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada dan itu dipakai oleh formula ini sebagai apa? Sebagai basis, bahwa upah minimum di suatu  provinsi. Pada tahun yang berjalan, itu adalah basis,  dasar bagi perhitungan upah bagi tahun depan, yang akan berlaku segera dengan formula ini,” jelas Darmin.