TERASLAMPUNG.COM — Polda Banten akhirnya bersikap tegas terhadap para pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP), mobil pribadi, dan pengendara sepeda motor yang hendak menyeberang ke Lampung melalui Pelabuhan Merak. Setelah sempat “kebobolan” pada Selasa pagi (28/4/2020), Selasa siang hingga Rabu sore (29/4/2020) polisi memeriksa dengan ketat kendaraan yang akan masuk ke kapal dan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni di Lampung Selatan.
Otoritas Pelabuhan Merak tidak melayani penyeberangan orang, mobil pribadi, dan angkutan umum. Hanya angkutan logistik dan alat kesehatan yang diperbolehkan menyeberang.
Ketatnya pemeriksaan dan penjagaan membuat banyak bus AKAP, mobil pribadi, dan mobil travel yang gagal menyeberang. Ratusan kendaraan itu pun mengular di luar Pelabuhan Merak dan diparkir di sisi kanan-kiri di luar pelabuhan.
Sebelumnya Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Tomex Kurniawan mengatakan penutupan sejalan dengan larangan mudik selama pandemi Covid-19.
“Sudah disepakati antara Polda Banten dengan Dirjen Perhubungan Darat dan ASDP (PT ASDP Indonesia Ferry), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 bahwa yang diperbolehkan untuk menyeberang adalah angkutan barang dan logistik saja,” kata Tomex dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 April 2020.
Polisi bakal mengawasi lalu lintas penyeberangan di 15 titik atau check point yang mengarah ke dermaga. Menurut Tomex, pihaknya menerjunkan sekitar 600 personel gabungan dari Polda Banten guna menjalankan pemeriksaan dan pengamanan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melintas untuk kembali ke tempat masing-masing sebagaimana anjuran pemerintah,” kata dia.
Saat ini hanya ada empat dermaga yang disiapkan untuk kendaraan pengangkut logistik dan alat kesehatan. Dermaga juga dibuka untuk ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan operasional TNI dan polisi..