Pelajar SMA di Lampung Tengah Dilarang Terlibat Upacara Peringatan HUT RI

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pengambilan alih wewenang Sekolah Menengah Atas (SMA) dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov kini mulai berdampak. Di Kabupaten Lampung Tengah, misalnya, para pelajar SMA tahun ini tidak boleh mengikuti upacara bendera peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia yang digelar Pemkab Lamteng.

Akibatnya, upacara pengibaran bendera peringatan HUT RI pada Kamis, 17 Agustus 2017 di Lampung Tengah hanya diikuti siswa SMP dan SD.

Memang ada pelajar SMA yang terlibat dalam upacara peringatan HUT RI. Namun, itu hanya mereka yang bertugas sebagai pasukan pengibaran bendera dan petugas lagu (koor).

Hal itu tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten, tetapi hingga upacara di seluruh kecamatan di Lampung Tengah.

“Tidak dilibatkannya para siswa SMA dikarenakan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tidak mengeluarkan izin. Sebelumnya ketika kami ingin melibatkan siswa dalam pawai budaya gawi agung, kami juga tidak diberi izin. Tentunya ini sangat disesalkan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Lamteng, Helmi, Kamis. 17/8/2017.

Helmi mengaku, ntuk pelaksanaan HUT RI ke-72, kata Helmi, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat permohonan, namun tidak diberikan izin.

“Karena saat ini SMA jadi wewenang Provinsi, ini yang menjadi kesulitan kami. Kami  sudah kirim surat dan ditandatangani Wakil Bupati Lampung Tengah, tetaou  tidak diizinkan. Padahal secara kepemilikan aset, sejauh ini belum ada penyerahan secara resmi bahwa SMA diserahkan ke provinsi,” kata Helmi.

Menurut Helmi, Dinas Pendidikan Provinsi hanya memberikan izin SMA untuk mengirim siswa-siswi yang menjadi petugas pengibar bendera pusaka.

“Selain petugas pengibar bendera dilarang mengikuti kegiatan lainnya. Upacara ditingkat Kecamatan juga dilarang. Mereka hanya boleh melaksanakan upacara di sekolah masing-masing,”jelas Helmi.