Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Pelajar SMA, IS (18) mangakui perbuatannya telah mencabuli pacarnya Melati (bukan nama sebenarnya) sebanyak tiga kali karena pengaruh sering nonton film porno
yang ada di handphone miliknya.
“Saya mencabuli pacar saya Melati karena terpengaruh sering nonton film porno. Setelah nonton film yang ada di ponsel, saya langsung setubuhi Melati, ” kata IS, di hadapan petugas dan awak media, Selasa (19/4/2016).
Menurutnya, ia melakukan pencabulan terhadap pacarnya sampai berungkali, tanpa ada paksaan dan atas dasar suka sama suka. IS mengaku sekali melakukan pencabulan (satu pertemuan) dirinya berhubungan badan dengan pacarnya hingga beberapa kali.
“Tiga kali mencabuli Melati (maksudnya dalam tiga pertemuan), semua saya lakukan di kamar kos milik teman saya di daerah Way Halim, Bandarlampung,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara