Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Pencabulan yang dilakukan JN, warga Pringsewu terhadap anak tirinya berinisial EA (16) ternyata sudah berlangsung lama. Setidaknya ayah tiri bejat itu mencabuli EA sejak enam tahun lalu, yakni sejak anak tirinya berusia di bangku Sekolah Dasar dan berusia 10 tahun.
“Pencabulan dilakukan JN sejak korban EA masih berusia 10 tahun, yaitu saat korban duduk di bangku SD pada tahun 2009 hingga 2015 silam. Sekarang ini korban EA usianya 16 tahun, artinya perbuatan bejat tersangka JN ini dilakukan selama enam tahun,”kata Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Juni Duarsyah, di Mapolda Lampung, Kamis (27/10/2016).
BACA: Cabuli Anak Tiri, Pria Warga Pringsewu Ditangkap Polisi
Juni mengatakan, selama enam tahun itulah korban EA dicabuli ayah tirinya, sementara ibu kandung korban tidak mengetahuinya. Ibu kandung EA tidak tahu karena tersangka JN mencabuli korban saat istrinya pergi ke ladang.
“Perbuatan bejat tersangka JN itu terbongkar setelah korban pergi ke rumah bibinya dan tidak mau pulang ke rumahnya,”ungkapnya.
Sejak itulah, kata mantan Kapolres Lampung Timur ini, korban EA tidak mau lagi untuk pulang ke rumahnya serta tidak mau pergi ke sekolah. Merasa curiga dengan hal itu, lalu bibi korban menanykan alasan korban tidak mau sekolah dan pulang ke rumahnya.
“Saat ditanya bibinya, korban tidak mau bercerita. Karena ada keanehan itu, bibinya melaporkannya kepada ibu korban. Selanjutnya, Ibu korban menanyakan kepada korban, saat itulah korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban sering dicabuli oleh ayah tirinya. Mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya JN ke polisi,”terangnya.
Laporan ibu korban ke polisi, kata Juni, diketahui oleh sehingga JN pun kemudian berusaha k melarikan diri dari rumahnya. Namun, saat JN akan melarikan diri warga sekitar rumahnya mengetahuinya.
“Saat itu juga warga langsung mengamankan tersangka JN, lalu warga menyerahkan JN ke polisi,”jelasnya.