Pelaku Pembalakan Liar Kayu Sonokeling di Register 39 Ditangkap Polisi

Barang bukti kayu sonokeling di Register 39 yang ditebang pelaku kini disita polisi.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Petugas Polsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menangkap Pw (37), warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong, karena diduga melakukan pembalakan kayu  jenis kayu sonokeling di Blok III Talang Badar Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Sabtu, 30 November 2019.

BACA: Warga Hentikan Truk Pengangkut Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Register 39

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi sedang terjadi pembalakan liar.

Dari penangkapan itu terungkap, pelaku tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, namun bersama seorang rekannya yang kabur ketika petugas mendatangi TKP.

Kapolsek Iptu Amin Rusbahadi mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan penebangan kayu sonokeling Blok III Talang Badar tepatny Register 39 kemarin sore, Sabtu tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selain menangkap Pw kami juga masih mengejar rekannya bernisial IZ (40) warga Pekon Banding Kecamatan BNS. Menurut Pw, dia melakukan pembalakan liar bersama IZ, sudah kami lakukan pengejaran namun yang bersangkutan belum ditemukan sehingga ditetapkan DPO,” katanya, Minggu (1/12/2019).

Iptu Amin mengungkapkan, dari TKP pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 gergaji mesin/chainsaw, 1 meteran, 2 jerigen bensin, tali tambang warna hijau dan warna putih, 1 buah karung warna biru, 2 sepeda motor Honda Vario A 2530 HG dan Supra X 125, BE 7721 UB.

“Untuk kayunya sendiri diamankan 3 potong kayu glondongan jenis sonokeling hasil penebangan,” ungkapnya.

Menurut Iptu Amin, penangkapan pelaku saat pihaknya mengecek Blok 10 hingga Blok IV yang dilaporkan masyarakat di daerah tersebut banyak penebangan liar kayu jenis sonokeling.

Di sana ditemukan beberapa pohon jenis sonokeling bekas tebangan yang tersisa hanya tunggulnya, sesampainya di Blok III, tiba-tiba terdengar suara gergaji mesin dan mendekati asal suara, saat itu diduga pelaku berjumlah 2 orang langsung melarikan diri.

“Tak ingin kehilangan buruan, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 pelaku, namun seorang lainnya kabur ke arah perkebunan,” jelasnya.

BACA: Iwan Darmawan, Mantan Preman yang Menjadi Penyelamat Hutan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dipersangakaan pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Polres Tanggamus