Pelaku Penipuan-Penggelapan Truk Milik Warga Lampura Ditangkap di Jatim

Tersangka penipuan dan penggelapan truk milik warga Lampung Utara.jpg
Tersangka penipuan dan penggelapan truk milik warga Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–DL (‎55) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara karena diduga tersangkut perkara penipuan dan penggelapan satu unit mobil truk.  Ia ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur pada 21 Desember 2020.

“DL ditangkap dari persem‎bunyiannya di Dusun Jati Rejo Desa Patalan, Kecamatan Kendal karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Kapolsek Sungkai Utara, Kompol Arjon Syafrie R, Rabu (23/12/2020).

Penangkapan atas tersangka ‎berdasarkan laporan korban Heri Eka Putra yang tertuang dalam surat laporan LP / B / 144 / VIII / 2020 / Polda Lampung / Res LU / Sek Kai Sel tertanggal 18 Agustus 2020. Kejadian dugaan penipuan dan penggelapan terjadi pada 5 November lalu.

“Tersangka tercatat sebagai warga ‎jalan Cempaka Desa Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” terangnya.

Kejadian‎ dugaan penipuan dan penggelapan itu berawal saat korban menjual mobil truk Mitsubishi warna kuning dengan pelat BE 9217 JB miliknya di lapak singkong Agus di Desa Negara Tulang Bawang, Bungamayang, Lampung Utara.

Singkat cerita, disepakatilah pembelian truk itu oleh tersangka seharga Rp55 juta. Sebanyak Rp20 juta dibayar di muka dan sisanya akan dilunasi dalam tempo satu bulan. Bukannya melunasi sisa pembayarannya sesuai waktunya, tersangka malah‎ kabur dengan membawa BPKB mobil korban.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta. Korban terperdaya den‎gan akal bulus tersangka. Kala itu, tersangka akan melunasi sisa pembayaran setelah mobil itu berhasil digadaikannya.

“Saat didatangi di rumahnya, tersangka dan keluarganya telah pergi dari rumahnya,” kata dia.‎