Dandy Ibrahim | Teraslampung.com
Bandarlampung — Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber.
BACA: Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Percaya Pelaku Penusukan Gila
“Kasus ini sudah kami proses. Hari ini (14/9) pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Yan Budi Jaya, usai mengikuti konferensi pers bersama Syekh Ali Jaber di Rumah Makan Baba Rayan, Bandarlampung, Senin, 14 September 2020.
Yan Budi mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada orang tua pelaku. Menurut Yan Budi, orang tua pelaku mengaku bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.
“Ini kan baru keterangan dari orangtuanya. Katanya, sejak 2016 yang bersangkutan itu stres, karena ibunya yang menjadi tenaga kerja wanita di Hongkong itu menikah lagi. Tapi kami sebagai penyidik kan tidak percaya begitu saja,” jelasnya.
Guna mengungkap perkara penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber, Polrseta Bandarlampung melakukan koordinasi dengan Bidang Kedokteran Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Lampung.
“Untuk meyakinkan itu, kami berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung. Kami berkoordinasi untuk memanggil psikiater dan dokter kejiwaan dari Jakarta. Dijawadkan hari ini akan datang. Memang di dalam keterangan dari dokter Tendri, itu ada indikasi (pelaku mengalami gangguan jiwa). Tapi itu masih jauh dari mengalami gangguan kejiwaan. Karena banyak item yang mengarah ke sana,” ungkap Kombes Pol Yan Budi Jaya.
BACA: Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Ceramah di Bandarlampung
Kapolresta menambahkan, saat ini pihaknya masih terus memproses pelaku penusukan terhadap Syeh Ali Jaber sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tapi yang pasti Kami dari pihak penyidik Polresta Bandarlampung akan memproses sesuai prosedur hukum. Kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dengan Pasal 351ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun. Tersangka saat ini sudah kita tahan di Rutan Polresta Bandarlampung,” ungkapnya.
Saat ditanyakan, apakah sudah ada rencana untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa, Kombes Yan Budi mengaku belum. Alasannya, pemeriksaan kejiwaan pelaku belum dilaksanakan.
“Kami masih menunggu dokternya. Jadi tidak serta-merta itu dibantarkan langsung ke rumah sakit jiwa. Karena itu banyak item yang harus disitu. Itu pun hanya kemungkinan akan menjadi pertimbangan nanti pada saat sidang di Pengadilan, pemeriksaan kejiawaan tersebut,” jelasnya.
Ikuti informasi lengkap penusukan Syekh Ali Jaber di: Penusukan Syekh Ali Jaber