Hukum  

Pelanggaran Hak Cipta, GM Nav Karaoke Hanya Dihukum Percobaan

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Achmad Budi Siswanto , General Manager (GM) PT. Nada Suara Mandiri (NAV Karaoke), saat mendengar vonis hakim di PN Tanjungkarang, Kamis (4/6). 

BANDARLAMPUNG-Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menghukum Achmad Budi Siswanto selaku General Manager (GM) PT. Nada Suara Mandiri (NAV Karaoke) selama lima bulan dengan masa percobaan delapan bulan.

Di persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Pastra Joseph Ziraluo, mengatakan warga Kelurahan Dukuh Sestro, Kecamatan Tambak Sati, Surabaya, Jawa Timur itu dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 72 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pastra, berdasarkan fakta persidangan. Achmad Budi Siswanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan tanpa izin atau persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta yang diatur dalam UU RI No. 19 Tahun 2012 Pasal 72 ayat (2) tentang Hak Cipta.

“Meski perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, tentang pelanggaran hak cipta terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah memiliki izin lisensi dari pihak KCI dan Wami. Ini yang menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa,” kata Pastra, Kamis (4/6).

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliek mengaku pikir-pikir. Sebelumnya Liliek menuntut delapan bulan dengan masa percobaan satu tahun, tanpa perintah ditahan.

“Kami banding,” kata Syaiful Fhachudin selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Diketahui, tindak pidana yang dilakukan Achmad, bermula saat dirinya menjalankan usaha karaoke di Jalan Raden Intan, Enggal, sejak 2012 silam. Tempat karaoke yang dikelolanya menyediakan lagu-lagu untuk pengunjung.

Pada bulan Agustus 2014, tim dari Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi tempat karaoke milik
Achmad dan menemukan lagu-lagu yang tak memiliki izin serta hak cipta. Hal ini dibuktikan, dengan pihak karaoke yang tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari Wahana Musik Indonesia (WAMI).

WAMI adalah badan usaha yang bergerak di bidang Collective Management Organization (CMO) atau lembaga manajemen kolektif pengelola eksploitasi karya cipta lagu terutama untuk royalti atas Hak Mengumumkan (Performing Rights).

WAMI didirikan oleh beberapa Penerbit Musik Indonesia seperti: Musica Studio, Aquarius Pustaka Musik, Trinity Optima Publishing, Jawara Pustaka Musik, Mobimax Multimedia, Penerbit Karya Musik Pertiwi, Mitra Kreasi Prima, ARKA Publishing & Universal Publishing) sebagai pemegang hak eksploitasi yang sah atas karya cipta lagu.

Pada tanggal 7 Juni 2012 WAMI telah diterima menjadi anggota CISAC (International Confederation of Societies of Authors & Composers) yaitu suatu organisasi induk Performing Rights Sedunia yang beranggotakan 269 Negara. Pemegang Hak Cipta Asing secara otomatis dikelola WAMI berdasarkan Perjanjian Resiprokal dengan organisasi sejenis di negara tersebut