Pelanggaran Pidana Makin Banyak, Regulator Pemilu Harus Tegas

Bagikan/Suka/Tweet:

Jakarta, teraslampung.com—Laporan pelanggaran pemilu dari masyarakat ke MataMassa semakin banyak. Selama 7 Februari hingga 8 Maret, laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu semakin banyak, mencapai 34 laporan, lebih banyak dari periode satu bulan sebelumnya yang hanya 6 laporan dugaan pelanggaran pidana.

Umar Idris, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengatakan, tingginya jumlah pelaporan tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses demokrasi melalui teknologi informasi sangat tinggi. “Dari laporan ini juga terlihat ternyata masih banyak calon anggota legislatif dan partai politik yang nakal karena melakukan proses kampanye tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Umar Idris. di Jakarta. Senin  (10/03/2014).

Menurut Umar, menjelang kampanye terbuka yang akan berlangsung mulai 15 Maret 2014, potensi pelanggaran yang akan terjadi semakin besar. Sebab itu, pegiat MataMassa dan seluruh jaringan yang tergabung di dalamnya, mengajak masyarakat untuk mengawasi kecurangan pemilu dari tempatnya masing-masing dan melaporkannya ke MataMassa.

Potensi pelanggaran pemilu selama kampanye terbuka antara lain penyalahgunaan cuti untuk kampanye oleh pejabat negara di pusat dan daerah, pemberian uang untuk mengerahkan masyarakat untuk mengikuti kampanye partai, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat negara di pusat dan daerah untuk kampanye, dan kampanye yang memakai sentimen suku, agama, ras dan golongan (SARA) untuk memilih atau tidak memilih seseorang atau sebuah partai.

Melihat potensi pelanggaran yang sangat besar, para pegiat MataMassa mengajak seluruh regulator Pemilu untuk bertindak tegas. Saat ini regulator pemilu (KPU, Bawaslu, Kepolisian) belum menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.

“Kami meminta regulator Pemilu bersikap lebih tegas dan melakukan perbaikan terhadap proses pemilu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk,” tutur Umar.

Romsi Labora Siahaan, Assistant project manager ICT Laboratory For Social Change (Ilab), mengatakan saat ini MataMassa sedang menyambungkan sistem teknologi informasi dengan Bawaslu sehingga laporan yang telah diverifikasi bisa langsung ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

“Targetnya proses penyambungan sistem tersebut bisa selesai pada minggu ini,” jelasnya.

Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti di koran dan media online. Begitu pula iklan di televisi. Tayangan ini dikategorikan pelanggaran pidana berdasarkan Peraturan KPU dengan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu lainnya adalah adanya seorang caleg membagi-bagikan beras yang bungkusnya terdapat informasi mengenai nama, partai, nomor urut. Selain beras, caleg tersebut juga membagikan kalender dan contoh surat suara. Selain itu, terdapat juga laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang lain berupa pembagian formulir Kartu Jakarta Pintar (KJP) disertai dengan formulir komitmen untuk memilih seorang caleg.

Selama periode 7 Februari 2014 sampai dengan 8 Maret 2014, jumlah laporan masyarakat yang telah terverifikasi mencapai 722 kasus. Dari total jumlah tersebut, laporan dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 688 laporan dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu mencapai 34 laporan.

Pelaporan pelanggaran administratif lebih banyak berupa penempatan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti poster yang dipaku di pohon dan juga spanduk yang ditempel melintang di tiang-tiang listrik atau telepon.

Ditambah dengan periode satu bulan sebelumnya, jumlah laporan masyarakat yang masuk ke MataMassa telah melebihi seribu laporan yang terverifikasi (lihat situs matamassa.org).

Dari semua laporan yang masuk, hingga saat ini partai yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat ke MataMassa adalah Partai Demokrat (dilaporkan sebanyak 149 kali/laporan), PDI Perjuangan (127 laporan), dan Partai Hanura (126 laporan).

Selama ini, proses tindak lanjut laporan dari masyarakat yang masuk dari MataMassa ke Bawaslu dilakukan secara manual dengan membawa berkas-berkas laporan ke loket pelaporan Bawaslu.

Program MataMassa merupakan program pemantauan pemilu hasil kerja  bareng antara AJI Jakarta, iLab dan SEATTI. Dalam program MataMassa, ikut terlibat di dalamnya lembaga pemantau independen lain seperti Perludem, LBH Pers, Transparansi Internasional Indonesia, Public Virtue Indonesia (PVI), dan pers mahasiswa (Universitas Multimedia Nusantara, UIN Syarief Hidayatullah, Universitas Atmajaya dan lain-lain).

Sejumlah media juga menjadi media partner yang ikut berbagi data informasi dengan MataMassa, yakni Tempo.co, Kontan.co.id, Jurnalparlemen.com, PortalKbr.com, Green Radio, Radio Pelita Kasih, dan Net.TV.