Pelanggaran UU ITE, Malam Ini Buni Yani Huni Lapas Gunungsindur

Buni Yani berjalan kaki menuju Masjid Albarkah As-Syafi'iyah untuk Salat Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Kejaksaan Negeri Depok telah mengeksekusi vonis terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, Jumat 1 Februari 2019. Eksekusi dilakukan sekitar Pukul 19.30 WIB.

Penjelasan atas eksekusi yang telah dilakukan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam. Dia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari. “Sekitar pukul 19.30 tadi (Buni Yani) telah dibawa ke Lapas Gunungsindur, Bogor,” kata Mukri.

Mukri menjelaskan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak. Menurut Mukri, itu berarti kembali ke putusan pengadilan di bawahnya.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal yang sama,” kata Mukri.

Buni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang “mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Buni Yani menyebut Sumpah Mubahalah, bahwa ia sama sekali tidak mengedit video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat ‘Penistaan terhadap Agama?’ Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.

Seperti diketahui pidato itu milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tengah masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu. Saat itu Ahok terlibat sebagai calon inkumben. Video Buni Yani memicu gelombang unjuk rasa kelompok besar umat Islam yang menuduh Ahok menista agama.

Atas tuduhan itu, Ahok telah menjalani pidana 2 tahun penjara. Eksekusi atas vonis Buni Yani malam ini terjadi hanya beberapa hari setelah Ahok bebas penuh.

Tempo.co