Hukum  

Pelantikan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jabar Dinilai Langgar Aturan

Komjen M.Iriawan usai dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018). Foto: dok Kemendagri
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Polemik mewarnai pelantikan Komjen Polisi Iriawan sebagai Penjabat Gubenur Jawa Barat, Senin, 18 Juni 2018. Pelantikan itu dinilai beberapa kalangan melanggar aturan.

Politikus Partai NasDem yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI, Luthfi Andi Mutty , menilai ada beberapa aturan yang telah dilanggar oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Luthfi, pro-kontra yang sudah mencuat sejak rencana ini muncul beberapa bulan lalu nyatanya tak menyurutkan niat Mendagri, Tjahjo Kumolo untuk memilih Pj Gubernur dari Polri. Seperti diketahui, hari ini, Senin, 18 Juni 2018, Komjen Pol Iriawan yang juga mantan Kapolda Jabar dilantik sebagai Pj Gubernur menggantikan Ahmad Heryawan.

Dalam siaran persnya,  Senin, 18 Juni 2018, Lutfi memaparkan  UU yang dilanggar Kemendagri antara lain UU No.3 Tahun 2002 tentang Polri.

“Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri. Jika ditafsirkan secara a contrario, ketentuan itu berarti seorang anggota polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Luthfi.

Selain itu, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 210 ayat 10 juga mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka yang diangkat sebagai penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

“Prajurur TNI dan anggota polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun ketentuan pasal 104 ayat 2 UU No.5 Tahun 2015 menentukan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” kata dia.

Perwira Tinggi Polri yang juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan SH MM MH resmi dilantikan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6/2018)

Pelantikan M Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

“Sebelum saya mengambil sumpah jabatan, apakah saudara Komjen Pol Mochammad Iriawan bersedia dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat,” kata Mendagri Tjahjo kepada Iriawan di atas mimbar Gedung Merdeka Bandung.

“Siap,” ujar M Iriawan yang mengenakan pakaian dinas upacara berwarna putih.

Pelantikan M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat ini disaksikan juga oleh Gubernur Jawa Barat dua periode 2008-2013 dan 2013-2018 Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Jawa Barat.