Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Proses pergantian puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara belum lama ini diduga melanggar surat edaran Menteri Dalam Negeri. Sebab, pergantian pejabat itu dilakukan mereka pada tanggal 22 Maret yang menjadi awal dari penetapan larangan tersebut.
Sebelumnya pada 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada gubernur atau penjabat/Pj gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Surat itu berisikan kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Intinya surat tersebut menegaskan bahwa pergantian pejabat mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Penetapan awal larangan itu merujuk pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dasar larangan itu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Terdapat sanksi tegas yang akan diberikan bagi mereka yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
Sanksinya bukan main-main. Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada akan dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir mengatakan, masih terus melakukan konsultasi terkait surat tersebut dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Pihaknya masih menunggu apa yang akan diputuskan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Kami lagi menunggu jawaban tertulis dari pihak Kementerian Dalam Negeri (terkait persoalan ini)” jelasnya.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2024, Pemkab Lampung Utara melakukan pergantian puluhan pejabat eselon III dan IV. Total pejabat yang mengalami pergantian posisi mencapai 73 pejabat.
Adapun pejabat yang melantik dan mengambil sumpah ke-73 pejabat tersebut adalah Pelaksana Tugas Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dina Prawitarini. Prosesi pelantikan dilakukan di aula tapis kantor pemkab.
Terkait persoalan larangan ini, sejumlah daerah telah merespons larangan itu dengan segera melakukan pembatalan pergantian yang telah mereka lakukan. Daerah-daerah itu di antaranya Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bangka Selatan, dan Lombok Tengah.