TERASLAMPUNG.COM — Peristiwa aneh terjadi terkait kasus dugaan money politic Pilgub Lampung yang dilaporkan warga ke Paninitia Pengawas (Panwas) Lampung Tengah, Minggu,24 Juni 2018. Bukannya langsung menindaklanjuti laporan, Ketua Panwas Lampung Tengah justru mengancam akan dipenjara.
Para pelapor mengaku merasa diancam Panwas Kabupaten Lampung ketika kendak melaporkan dugaan money politik yang dilakukan tim paslon Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) di Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah pada Minggu (24/6).
Para pelapor dan warga yang mendampingi pelaporan, Sutarno (52), Supriyo (40) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo dan Nuryati (43) warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo mengaku diancam Ketua Panwas Lampung Tengah Darmono ketika melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan tim paslon Arinal – Nunik di kampung mereka.
“Ketika melapor Ibu Nuryati diancam Ketua Panwas Lampung Tengah Darmono bila pemberi dan penerima dua-duanya akan dipenjarakan,” kata Sutarno, Minggu (24/6) malam.
Menurut Sutarno, akibat intimidasi tersebut Nuryati sempat mengurungkan niat untuk melapor
“Namun beberapa warga yang mendampingi keukeh ingin melaporkan dugaan money politik di kampung tempat mereka bermukim itu sampai akhirnya laporan diterima Panwas Lamteng.
Sutarno menuturkan, dalam menerima laporan Panwas tidak menunjukkan sikap profesional sebagai pengawas pemilu lantaran warga yang melapor dari pukul 11.30 sampai 16.00 waktu setempat tidak juga di buatkan Berita Acara Penyidikan (BAP), dengan alasan belum ada tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
BACA: Bawaslu Telah Terima Laporan Dugaan Politik Uang Arinal – Nunik
“Kami selama empat jam di sana tidak di-BAP, bahkan ada salah satu warga desa kami yang hendak melapor tidak diperbolehkan sehingga tidak jadi melapor. Pokoknya tidak profesional,”katanya.
“Padahal kami ini sebenarnya ingin membantu kerja panwas dalam memerangi politik uang, kok ini malah kami diancam-ancam dan diperlakukan seperti itu, seperti kami yang melakukan tindakan kejahatan saja,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Lamteng membantah telah mengancam pelapor dugaan money politic.
“Tidak benar itu, kami (Panwaskab) tidak pernah mengancam atau mengintimidasi pelapor dari beberapa pemberitaan yang ada,”kata Ketua Panwaskab Lamteng Harmono, Senin (25/6).
Harmono menceritakan, saat pelapor Nuryati didampingi suami dan beberapa warga mendatangi kantor Panwaskab Lamteng sekitar pukul 13.00 WIB – 16.00 WIB untuk melaporkan adanya dugaan politik uang dari paslon nomor urut tiga.
Saat itu, pihaknya menerima kedatangan pelapor Nuryati beserta rombongan. Kemudian, ia mengaku menjelaskan terlebih dahulu mekanisme proses laporan tersebut sekaligus mempersiapkan penerimaan pelaporan tersebut.
BACA: Ketua Panwas Lamteng Bantah Ancam Pelapor Money Politic