Hukum  

Pelarangan Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Polda Lampung Naikkan Statusnya Jadi Penyidikan

Warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Minggu (19/2/2023).
Warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Minggu (19/2/2023).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —  Polda Lampung menindaklanjuti laporan pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandarlampung pada Minggu lalu (19/2/2023).  Saat ini kasus tersebut dinaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kami (Polda Lampung) ambil alih penanganannya,” kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (23/2/2023).

Menurut AKBP Hamid, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Sudah ada beberapa yang diperiksa. Statusnya masih sebatas saksi,”katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/2/2023), 15  organisasi yang tergabung dalam Aiansi Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) Lampung melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.

Juru bicara AKKB Lampung Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra, mengatakan pembubaran secara paksa aktivitas ibadah diduga dilakukan oleh beberapa warga tidak bisa dibenarkan.

“Jemaat gereja sempat meminta waktu untuk melanjutkan prosesi ibadah selama satu jam atau sampai selesai. Namun, perundingan ditolak sehingga mengakibatkan keributan yakni adanya pengancaman dan adanya aksi mendorong pendeta.  Para jemaat takut dan panik sehingga kemudian para jemaat langsung membubarkan diri dan keluar ke halaman parkir,” kata Sumaindra.

“Kami mengadukan ke polisi agar Polda Lampung dapat mengusut tuntas oknum intoleransi. Pasalnya kejadian serupa juga pernah dialami jemaat Gereja Protestan Injil Nusantara (GNIP) Filadelfia Bandar Lampung pada Minggu (5/2/2023) lalu,” katanya.

Menruutnya, AKKB  juga meminta Polda Lampung dapat menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan setiap umat beragama dalam peribatan sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu seperti tercantum dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya, viral di media sosial terjadi pembubaran kegiatan beribadah jemaah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada  Minggu (19/2) pukul 09.30 WIB.