TERASLAMPUNG.COM — Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung kini dilakukan melalui online. Namun, tidak semua masyarakat memahami cara mendaftar di situs online Disdukcapil tersebut.
Kesulitan mengakses situs www.disdukcapil.bandarlampungkota.go.id itu diungkapkan oleh Susi (35), warga Bandarlampung yang akan mengurus surat pindah dan Tarno (26) yang akan membuat e-KTP.
“Saya mau pindah ke Lampung Selatan, kata petugasnya saya harus daftar di online. Saya tidak paham, saya minta suami saya saja untuk ke bagian informasi katanya mau dibantu,” ujar Susi ibu dua anak itu kepada teraslampung.com, Selasa 2 Februari 2024.
“Bingung ya pak. Sekarang harus daftar online, saya mau buat KTP baru (e-KTP) tadi saya ke atas (lantai II) eh disuruh ke sini lagi (lantai I),” ungkap Tarno dengan wajah seperti orang bingung.
Ada juga warga yang akan mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) Andi (23) sambil memangku anak bayinya yang berusia tiga bulan mengaku sudah hampir empat jam menunggu untuk mengurus KIA anaknya.
“Sudah sekitar empat jam saya di sini, itu istri saya lagi ke loket (sambil menunjuk istrinya di loket untuk mengurus KIA),” ujar Andi.
Sementara itu, Walikota Eva Dwiana menjelaskan terkait keluhan warga yang kesulitan untuk mengurus data kependudukan yang harus lewat online. Kata Eva pendaftaran melalui online itu permintaan pemerintah pusat.
“Lewat online itu permintaan pusat. Kalau kita tidak melaksanakan nanti dimarah pusat,” jelasnya, usai Sidang pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Saat ditanyakan apakah ke depan Pemkot akan melakukan evaluasi terkait banyaknya masyarakat yang mengurus data kependudukan di Disdukcapil dengan memanfaatkan kantor kelurahan atau kecamatan atau jemput bola.
“Kalau rame kan tandanya bagus tuh,” katanya singkat.
Dandy Ibrahim