Syailendra Arief/Teraslampung.com
Bandarlampung—PT PLN Wilayah Lampung tampaknya tidak pernah mau peduli terhadap keluhan dan kritik dari pelanggan. Bahkan, meskipun sudah mendapatkan gugatan dari LBH Bandarlampung terkait buruknya pelayanan, hingga kini PLN masih terur melakukan pemadaman bergilir.
Ketika gugatan LBH Bandarlampung terhadap PLN digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (18/6) di sejumlah daerah di Lampung juga terjadi pemadaman listrik. Antara lain di i Rawa Subur, Kebon Jahe, Enggal, Bandarlampung.
LBH Bandarlampung menggugat perusahaan yang melakukan monoposi kelistrikan di Indonesia itu karena PLN sering melakukan pemadaman secara sepihak. Pemadaman intensif dilakukan PLN sejak dua bulan lalu. Semula PLN berjanji pemadaman listrik akan berlangsung hingga Mei 2014. Namun, kenyataannya sampai minggu ketiga Juni 2014 pemadaman terus terjadi.
LBH menilai PLN tidak mematuhi undang-undang yang mengatur tentang kewajiban PLN untuk menyediakan dan memastikan pasokan listrik guna kebutuhan masyarakat Lampung.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim yang diketua FX Supriyadi memberi kesempatan penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi atau perdamaian di luar persidangan, sebelum mengajukan materi gugatan.
LBH menilai perbuatan PT PLN Lampung telah melakukan perbuatan melawan hukum. Apalagi, pihak PN juga pernah berjanji pada tanggal 27 Mei 2014 tidak ada lagi pemadaman. Namun kenyataannya, nilai LBH, tanpa alasan yang jelas pihak PLN tetap melakukan pemadaman.
Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi meminta dalam mediasi itu, majelis membuka secara terbuka. Sebab, kata dia, kasus ini merupakan kepentingan rakyat. Sehingga masyarakat harus mengetahui proses jalannya mediasi tersebut.
Pada sidang perdana ini, LBH menunjuk tujuh orang kuasa hukum. Di antaranya adalah Wahrul Fauzi Silalahi (Direktur LBH Bandarlampung) dan Kepala Divisi Advokasi Anggit Nugroho. Sedangkan PT PLN diwakili empat orang kuasa hukum, yakni Ramses Hasibuan dan Hendri AH.
Baca Juga: Warga Sudah Bosan Janji-janji PLN