JAKARTA, Teraslampung.com —Pemagaran beton di sepanjang jalur rel kereta api oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero resmi dihentikan secara permanen. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dimotori oleh Dr. H. Andi Surya dengan berbagai pihak terkait yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain DR. H. Andi Surya dan A. Gafar Usman dari BAP DPD RI, Pemerintah Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, PT. Kereta Api Indonesia dan Forum Komunikasi Masyarakat Bersatu provinsi Lampung.
Pertemuan tersebut dalam rangka penyelesaian permasalahan pemagaran jalur rel KA, khususnya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur dan Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi dari Gunawan Handoko, selaku Presidium Forum Masyarakat Anti Babaranjang (Format Bara), beberapa kesimpulan dari rapat tersebut antara lain bahwa pembangunan pagar jalur rel KA tidak dilanjutkan.
Pagar beton yang sudah terlanjur dibangun akan dievaluasi lebih lanjut dalam tiga aspek, yakni aspek yuridis meliputi Ijin Mendirikan bangunan (IMB), aspek teknis dan aspek dampak yang ditimbulkan.
Evaluasi akan dilakukan selama kurun waktu dua minggu, paling lambat pada 30 Maret 2016 harus sudah selesai. Demi untuk kelancaran pelaksanaannya, pihak Kepolisian dilibatkan untuk membantu dalam evaluasi terhadap pembangunan pagar tersebut.
Perwakilan PT KAI dalam pertemun di Ruang Rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/3). |
Selain itu, menurut Gunawan Handoko, poin penting lainnya adalah merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat memfasilitasi komunikasi antara Kementerian Perhubungan RI dengan masyarakat tentang rencana relokasi perkeretaapian.
Selanjutnya kepada PT. KAI diminta untuk memperhatikan dampak teknis kepada masyarakat melalui program CSR dan Community Development.
Sementara itu anggota DPD RI asal Lampung, Dr. H. Andi Surya menegaskan semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut merupakan keputusan Lembaga Negara. Untuk itu, kepada semua yang terkait dengan kesimpulan ini berkewajiban untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Hentikan Pendataan dan Pengukuran
Guna untuk kelancaran pelaksanaan evaluasi oleh Tim dalam dua pekan kedepan, PT. KAI diminta untuk tidak melakukan pendataan dan pengukuran terhadap tanah maupun bangunan yang terletak di pinggiran rel kereta api.
Hal tersebut disampaikan Gunawan Handoko, Presidium Forum Masyarakat Anti Babaranjang (Format Bara), menanggapi rencana pendataan bangunan yang dilakukan pihak PT KAI.
Berdasarkan pantauan di lapangan, surat edaran rencana pendataan dan
pengukuran tersebut bukan hanya untuk wilayah Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras. Warga di Kelurahan Gunung Sulah kecamatan Sukarame juga menerima surat edaran serupa.
Menurut Gunawan, surat tersebut dilampiri formulir pendataan yang harus ditandatangi oleh penghuni. Data tersebut meliputi nama dan identitas penghuni, luas tanah dan bangunan, NJOP dan mulai menempatinya.
Yang membuat masyarakat menjadi resah karena dalam formulir tersebut terdapat kalimat yang berbunyi ‘Dengan ini menyatakan bahwa saya menggunakan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).”
Untuk itu, Gunawan Handoko minta agar masyarakat tidak perlu resah dan jangan menandatangani formulir tersebut karena dasar kepemilikan tanah yang dimiliki PT KAI hanya Ground Kart atau Peta Blok peninggalan masa penjajahan Belanda dulu.
Bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat, dan itu tidak dimiliki oleh PT KAI.
“Mari kita sama-sama berjuang agar tanah yang berada di pinggiran rel KA tersebut dapat diterbitkan sertifikatnya untuk menjadi hak milik, mengingat bahwa para penghuni telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun, antara dua sampai tiga generasi,” ungkap Gunawan yang biasa dipanggil Pak Dhe ini.