Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pemkab Lampung Utara masih menunggu keputusan resmi Pemerintah Pusat terkait wacana pemangkasan masa jabatan kepala daerah dari tahun 2024 ke tahun 2023. Wacana pemangkasan itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
”Kami masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat terkait potensi berakhirnya lebih cepat masa jabatan bupati dan wakil dari yang diharuskan,” jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Surya Ardianto, Kamis (5/1/2023).
Keputusan resmi itu sangat diperlukan untuk memastikan kapan habisnya masa jabatan dari pimpinannya tersebut. Sebab, antara undang-undang dan surat keputusan pengangkatan pimpinannya berbeda satu sama lain. Di satu sisi, undang-undang mewajibkan setiap kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 berakhir di tahun 2023, di lain sisi, surat keputusan pengangkatan pimpinannya menyatakan jika masa jabatan itu berakhir pada Maret 2024.
“SK pengangkatan beliau berdua berbicara demikan, sementara undang-undang mewajibkan masa jabatannya habis tahun 2023. Inilah alasan utamanya mengapa kami mengambil sikap untuk menunggu saja keputusan resmi Pemerintah Pusat,” kata dia.
Adapun mengenai wacana pengangkatan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan usulan dari pihak legislatif, Surya mengaku, telah mendengar hal tersebut. Namun, sampai sekarang masih sebatas wacana Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur ketentuan tersebut masih belum terbit.
“Sejauh pengetahuan kami, Permendagri mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Daerah masih dalam proses. Jadi, kita tunggu saja petunjuknya seperti apa nantinya,” terangnya.
Pada Mei 2021, KPU Lampung Utara sempat menyatakan masa jabatan Bupati Budi Utomo tidak akan berakhir pada Maret 2024 melainkan hanya sampai pada akhir tahun 2023. Akhir masa jabatan itu jelas diatur dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Sepanjang belum ada peraturan baru yang mengatur hal itu maka masa jabatan beliau (Bupati Budi Utomo) hanya sampai pada tahun 2023 saja,” jelas Ketua KPU Lampung Utara, Aprizal Ria, Minggu (23/5/2021).
Peraturan yang mengatur mengenai masa jabatan itu diatur dalam pasal 201 ayat 5 dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa para kepala daerah mulai dari bupati, walikota hingga Gubernur hasil pemilihan tahun 2018 hanya akan menjabat sampai dengan tahun 2023. Sementara Bupati Budi Utomo yang ‘naik’ statusnya menjadi bupati menggantikan posisi Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tahun 2018.
“Sejatinya masa jabatan beliau sampai Maret 2024, tapi karena peraturan ini maka masa jabatannya hanya sampai tahun 2023,” kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Teddy Yunada, Anggota KPU Divisi Hukum Lampung Utara. Menurutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan itu maka akan diangkat penjabat gubernur, bupati, atau walikota. Mereka akan bertugas hingga para kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional pada November 2024 terpilih.
“Ketentuan – ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 8 dan 9,” terangnya.