Pembahasan Aturan Tarif Baru Retribusi Dinilai Lamban, Ini Kata DPRD Lampung Utara

Kantor DPRD Lampung Utara
Kantor DPRD Lampung Utara
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Lembaga legislatif Lampung Utara meminta pihak eksekutif untuk segera menyiapkan rancangan peraturan mengenai tarif retribusi dalam sidang paripurna pada 26 Mei mendatang. Dengan demikian, Raperda itu dapat segera dibahas oleh Panitia Khusus bentukan mereka.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembentukan Panitia Khusus Raperda akan dilakukan dalam sidang paripurna pada 26 Mei mendatang,” terang Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Lampung Utara, Ria Kori, Kamis (18/5/2023).

Dalam sidang mendatang, jumlah pansus raperda yang akan dibentuk rencananya berjumlah empat pansus. Keempat pansus itu akan membahas empat raperda. Adapun rinciannya adalah dua raperda usul inisiatif mereka, dan dua raperda lainnya berasal dari pihak eksekutif. Hendaknya dua raperda yang akan diusulkan oleh eksekutif untuk dibahas adalah raperda yang memang dirasa sangat dibutuhkan keberadaannya. Misalnya saja, raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi, silakan mereka sampaikan raperda-raperda yang memang dirasa sangat dibutuhkan untuk segera dibahas dan ditetapkan,”

Sebelumnya, kenaikan target PAD di Lampung Utara ternyata tak dibarengi dengan peraturan daerah baru yang mengatur tentang penyesuaian tarif. Padahal, kenaikan target PAD di sejumlah dinas termasuk di luar nalar. Kenaikannya berkisar dari dua atau enam kali lipat besarnya.

Contohnya saja target PAD Dinas Perdagangan yang semula hanya Rp1 miliar tahun 2022, kini naik menjadi Rp3 miliar. Kemudian, ada Dinas Perhubungan. Target PAD parkir yang awalnya hanya Rp150 juta, naik menjadi Rp1 miliar.

Tak adanya raperda baru itu membuat sejumlah instansi kebingungan. Sebab, di satu sisi mereka harus mengejar target, di sisi lain usaha mereka dipastikan tidak akan mencapai target karena tarif yang mereka tarif masih tarif lama.