Pembahasan Raperda Tenaga Kerja Lampung, Ini Kata Budhi Condrowati

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM —  Anggota DPRD Lampung dari PDIP Budhi Condrowati mengatakan, kondusifitas lingkungan kerja mesti tercipta antara pengusaha dan pekerja. Menurutnya, penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut harus diatur yang merupakan salah satu upaya perlindungan terkait hak dan kewajiban para tenaga kerja.

Hal itu dukatakan Budhi Condrowati saat menjadi juru bicarar Bapemperda pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dan Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024.

“Raperda ini merupakan usul dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung terdiri dari 15 Bab dan 75 pasal,” kata Budhi Condrowati, Senin (26/2/2024).

Budi Condrowati mengatakan Raperda yang akan disetujui menjadi peraturan daerah (perda) yaitu Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Pekerja atau buruh dan pengusaha serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha khususnya di Provinsi Lampung ,” pungkasnya.(*)

DPRD Lampung senator