Pembawa 1 Kg Sabu-Sabu Ini Diintai BNN Lampung Sejak di Medan

Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol Suwanto saat gelar ekspos penangkapan dua tersangka peredaran 1 Kg sabu-sabu.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menangkap dua tersangka jaringan besar sabu-sabu antar lintas provinsi, pada Sabtu (13/8/2016) lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Bandara Radin Intan II, Natar Lampung Selatan.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Mawardi (28) warga Aceh dan Ferry Setyawan (36) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Kombes Pol Suwanto mengatakan, penangkapan kedua tersangka jaringan narkoba antar lintas provinsi ini, berdasarkan informasi yang didapat petugas akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Lampung. Dari informasi tersebut, langsung dilakukan under cover bouy dan pengintaian.

“Kami mengintai pergerakan tersangka Mawardi mulai sejak dari Medan, Sumatera Utara sampai ke Lampung,”kata Suwanto, Senin (15/8/2016).

Menurut Suwanto, saat dalam pengintaian, tersangka Mawardi naik bus menuju Lampung. Selama dalam perjalanan, petugas terus mengintai gerak-gerik Mawardi. Saat sampai di Lampung, tepatanya di Jalan Lintas Lintas Sumatera  di depan Bandara Radin Intan II, Natar, Mawardi turun dari bus dan berjalan menuju ke arah Hotel Majapahit dekat Bandara Radin Intan II.

“Di tempat itu Mawardi hendak menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka Ferry yang memang sudah menunggunya. Saat mau transaksi, Mawardi dan Ferry kami tangkap,”tersangnya

Dari penangkapan Mawardi, petugas menemukan 1 kg sabu-sabu yang disimpan di dalam tas ransel yang dibawa tersangka Mawardi. Petugas juga menyita uang tunai Rp 1,9 juta dan satu buah ponsel merk Samsung.

“Sabu-sabu itu, merupakan pesanan seorang bandar besar yang akan diedarkan di Lampung. Kalau dilihat dari jenis sabu-sabu yang disita ini, berasal dari Malaysia,”ujarnya.

Dikatakannya, sementara barang bukti yang disita dari tersangka Ferry Setyawan, uang tunai Rp 6 juta, satu buah ponsel merk Samsung, satu buah dompet dan satu buah kartu ATM BRI Syariah.

“Tersangka Mawardi dan Ferry ini, merupakan jaringan bandar besar sabu-sabu. Kami masih kembangkan kasusnya, untuk mengungkap bandar besarnya,”ungkapnya.