Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dengan dalih menunggu keputusan pemerintah pusat, pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Lampung Utara hingga kini masih belum jelas juntrungannya. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada Agustus mendatang.
“Nah, kalau Gaji ke-13 itu ketetapannya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada (peraturannya)” kata Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (28/7/2020).
Meski begitu, Lekok menegaskan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu telah siap di kas daerah. Setiap saat bisa mereka kucurkan sepanjang peraturan itu telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
“Kalau kementerian keuangan sudah perintahkan bayar besok, besok kita bayar,” terangnya.
Menariknya, meski menyatakan anggarannya siap untuk dikucurkan, namun Lekok mengaku lupa berapa besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke-13. Ia menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) terkait hal tersebut.
“Saya lupa angkanya. Silakan konfirmasi langsung ke BPKAD. Yang anggarannya tersedia,” kelit dia.
Dalam siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 diperkirakan pada bulan Agustus mendatang. Gaji ke-13 kali ini hanya untuk pegawai eselon III ke bawah. Besaran anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp28,5, Triliun.
Gaji ke-13 rutin diberikan sejak Juni 2004, tepatnya saat Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat. Sempat terjadi kekhawatiran bahwa gaji ke-13 akan dihapus saat pergantian presiden. Ternyata kebijakan ini kembali diteruskan oleh Presiden SBY dan presiden setelahnya.