Pembayaran Gaji ke-13 di Lampung Utara Masih Belum Jelas

Ilustrasi Uang
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Dengan dalih menunggu keputusan pemerintah pusat, pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Lampung Utara hingga kini‎ masih belum jelas juntrungannya. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan‎ pembayaran gaji ke-13 direncanakan pada Agustus mendatang.

“Nah, kalau Gaji ke-13 itu ketetapannya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sampai saat ini belum ada (peraturannya)” kata Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (28/7/2020).

‎Meski begitu, Lekok menegaskan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu telah siap di kas daerah. Setiap saat bisa mereka kucurkan sepanjang peraturan itu telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

“‎Kalau kementerian keuangan sudah perintahkan bayar besok, besok kita‎ bayar,” terangnya.

Menariknya, meski menyatakan anggarannya siap untuk dikucurkan, namun Lekok mengaku lupa berapa besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran gaji ke-13. Ia menyarankan untuk menanyakannya langsung kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) terkait hal tersebut.

“Saya lupa‎ angkanya. Silakan konfirmasi langsung ke BPKAD. Yang anggarannya tersedia,” kelit dia.


Dalam siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 diperkirakan pada bulan Agustus mendatang. Gaji ke-13 kali ini hanya untuk pegawai eselon III ke bawah. Besaran anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp28,5, Triliun.

‎Gaji ke-13 rutin diberikan sejak Juni 2004, tepatnya saat Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat. Sempat terjadi kekhawatiran bahwa gaji ke-13 akan dihapus saat pergantian presiden. Ternyata kebijakan ini kembali diteruskan oleh Presiden SBY dan presiden setelahnya.