Pemberhentian Kepala Desa Subik Dinilai Cacat Hukum, Ini Respons Pemkab Lampura

Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Meskipun dituduh cacat hukum, namun Pemkab Lampung Utara ‎Lampung Utara tetap berkukuh tak akan mencabut surat keputusan pemberhentian Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Alasannya, keputusan mereka itu telah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Keputusan pemberhentian yang bersangkutan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, tidak mungkin akan kami batalkan,” tegas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, Selasa (11/10/2022).

Adapun dasar hukum utama yang dijadikan landasan dalam peng‎ambilan keputusan tersebut adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Bandarlampung pada Juni lalu. Putusan PTUN ini membatalkan bahwa ijazah paket B yang digunakan Poniran HS dalam pencalonan kepala desa. Selain itu, PTUN juga mewajibkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar yang menerbitkan ijazah Poniran untuk mencabut ijazah tersebut.

“Pemerintah murni menjalankan keputusan PTUN saja dan bukan berdasarkan opini,” kata dia.

Disinggung mengenai upaya hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Poniran HS seandainya pemkab tak kunjung mencabut surat keputusan pemberhentian klien mereka dari jabatan kepala desa, ‎Iwan mengatakan, langkah yang akan dilakukan oleh mereka tersebut merupakan hak mereka sebagai warga negara. Hal itu memang dijamin dalam ‎aturan yang ada.

“Tapi, yang jelas kami hanya menjalankan putusan PTUN dalam persoalan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, lantaran dianggap cacat hukum, tim kuasa hukum mantan Kepala Desa Subik, Abung Tengah‎, Lampung Utara mengaku tak akan sungkan untuk menempuh jalur hukum terkait persoalan itu. Langkah itu akan mereka lakukan jika keputusan pemberhentian klien mereka tidak segera dicabut.

“Hari ini kami mengajukan surat keberatan pada pihak pemkab terkait pemberhentian klien kami dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik,” tegas Ketua Tim Kuasa Poniran HS dari kantor hukum Zainudin Hasan and Partner, Zainudin Hasan belum lama ini.

Pengajuan surat keberatan ini mereka lakukan dikarenakan mereka menganggap pemberhentian klien mereka tersebut cacat hukum. Dasar – dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut dinilai mereka tidak tepat. ‎Dasar hukum yang digunakan itu di antaranya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 44 Tahun 20221 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Yang bersengketa dalam perkara ini juga bukan klien kami melainkan antara Yahya Pranoto dengan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM. Persoalan ini juga masih dalam proses banding sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” paparnya.

‎Keputusan pemberhentian Po‎niran HS ini sendiri dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Keputusan pemberhentian itu diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2022. Salah satu alasan pemberhentian itu adalah surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.

Feaby Handana