Pemberian Uang dari Penasihat Hukum CV Hanura Jaya Farm Dinilai Termasuk Kategori Penyuapan

Akademisi Umko Lampung Utara, Suwardi
Akademisi Umko Lampung Utara, Suwardi
Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi menilai, pengiriman uang yang dilakukan oleh penasihat hukum CV Hanura Jaya Farm dapat dikategorikan sebagai upaya penyuapan. Sebab, kliennya tersebut sedang ditangani oleh pihak legislatif.

“Karena sudah ada pengiriman uang, tentu itu sudah dapat disebut sebagai penyuapan atau pemberian gratifikasi,” kata Suwardi, Kamis malam (20/3/2025).

Apa yang disampaikannya ini berdasarkan fakta yang terjadi. Pengiriman uang sebesar Rp25 juta tak akan pernah terjadi seandainya yang meminta itu adalah masyarakat biasa. Ditambah lagi fakta bahwa CV Hanura Jaya Farm telah berulang kali dipanggil oleh pihak Komisi III DPRD Lampung Utara.

Meskipun belakangan diketahui bahwa orang meminta uang itu ternyata hanya mengaku-ngaku sebagai Ketua Komisi III. Namun, hal ini tidak dapat menghilangkan fakta telah terjadi transaksi antara penasihat hukum dan orang tersebut.

“Yang bersangkutan juga sepertinya telah melanggar kode etik seorang pengacara,” tutur dia.

Terkait persoalan ini, Suwardi mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penipuan dan dugaan penyuapan tersebut. Jangan biarkan publik berpkiran negatif terhadap persoalan ini.

“Hanya lewat keseriusan dari pihak kepolisian saja persoalan ini bisa menjadi terang benderang,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum CV Hanura Jaya Farm, Lukman Nur Hakim masih belum berhasil dihubungi. Pesan Whatsapp yang dikirimkan sejak Kamis malam tak kunjung direspons hingga Jumat siang ini.

Sebelumnya, lantaran telah ditipu sebesar Rp25 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, Lukman Nur Hakim melaporkan persoalan ini kepada polisi, Rabu (19/3/2025). Menariknya, ia baru mengetahui telah menjadi korban penipuan setelah membicarakan persoalan transfer uang ini kepada Ketua Komisi III, M.Aditya Hafidz Arafat usai menjadi perwakilan CV Hanura Jaya Farm dalam rapat membahas persoalan kliennya di gedung legislatif pada hari yang sama.

Di lain sisi, Ketua Komisi III, M.Aditya Hafidz Arafat pun melaporkan pencatutan namanya tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, ia merasa tidak pernah meminta dan menerima uang yang dimaksud.

Persoalan mengenai peternakan ayam milik CV Hanura Jaya Farm mencuat saat puluhan warga Dusun 10, Desa Madukoro, Kotabumi Utara, Lampung Utara mendesak pemerintah untuk menutup operasional peternakan ayam petelur milik CV Hanura Jaya Farm. Selain mencemari udara, peternakan ayam ini juga diduga belum berizin.

Desakan ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di tiga tempat. Ketiga tempat itu adalah kantor Pemkab Lampung Utara, kantor DPRD Lampung Utara, dan terakhir, di lokasi peternakan, Kamis (26/2/2025).

Jalannya aksi unjuk rasa di lokasi peternakan yang juga dihadiri oleh pihak Komisi III DPRD Lampung Utara sedikit alot dan memanas. Sebab, warga ngotot untuk diperlihatkan izin yang diklaim telah dimiliki oleh CV itu. Ternyata, dugaan warga mengenai ketiadaan izin yang dikantongi oleh CV Hanura Jaya Farm sepertinya mendekati kebenaran.

Izin lingkungan atau izin tetangga yang diperlihatkan adalah izin tahun 2018. Itu pun untuk DOC (Day Old Chicken) atau untuk anak ayam berumur satu hari dan bukannya untuk peternakan ayam petelur seperti saat ini. Bahkan, salah seorang warga, Handrayadi mengaku, tanda tangannya yang ada di dalam surat tersebut telah dipalsukan.(Feaby)