TERASLMPUNG.COM– Pembobolan ATM kembali lagi terjadi dengan modus operandi ganjal ATM dengan tusuk gigi di wilayah hukum Kota Bandarlampung.
Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Iptu Ridho Grisyan mengatakan kejahatan para pelaku ini cukup meresahkan masyarakat.
“Pada Minggu, 26 Juli 2020, petugas Tekab 308 Polresta Bandar lampung mendapati satu unit mobil yang diumpangi 3 orang laki-laki, yang berhenti di depan salah satu gerai ATM diwilayah Tanjung Karang Timur. Berdasarkan pantauan petugas yang berpengalaman ATM tersebut dengan korban laki-laki-lakl. Mendapati hal tersebut, Tim TEKAB 308 langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku,”katanya saat ekspos kasus , Selasa (28/8/2000) di Mapolresta Bandarlampung.
Ridho menjelaskan ada berbagai macam jenis peralatan yang digunakan para tersangka dalam melancarkan aksinya yang langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Di antaranya satu unit mobil, satu hergaji besi, tusuk gigi dan 25 jenis ATM dari berbagai jenis bank.
Tersangkanya adalah RN, 53 tahun, warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Ia merupakan resifivis kasus yang sama dan pernah divonis penjara 3 tahun di LP Palembang kurun waktu 2017-2019.
RN berperan sebagai otak perencana, penggilingan ATM dengan tusuk gigi dan berpura-pura memberikan bantuan. Tersangk lainnya adalah NI alias Anton dan ES.
NI, 31 tahun, warga Tanjung Senang, Bandarlampung. Ia berperan sebagai orang yang memantau sekitar ATM sekaligus sebagai pengemudi mobil. Sedangtkan Es, 29 tahun, adalah warga Kelurahan Tanjung Baru, Kedamalan, Bandarlampung.
Modus operandinya: para tersangka bepergian menggunakan 1 unit mobil untuk mencari target gerai ATM. Setelah mendapatkan gerài ATM yang dinilai aman, tersangka RN kemudian masuk dan mengganjal mesin ATM menggunakan satu buah kayu tusuk gigi.
Kemudian tersangka kembali menggunakan mobil menunggu ada orang yang akan bertransaksi di mesin ATM tersebut.
Setelah ada orang yang bertransaksi di ATM tersebut dan kesulitan memasukkan kartu. Tersangka RN datang berpura pura membantu dan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah disediakan yang jenisnya sama dengan milik korban.
Setelah itu tersangka RN membantu memasukkan kartu ATM yang sudah ditukar dan kemudian meninggalkan korban yang kesulitan bertransaksi.
Lalu akan muncul tersangka lainnya, ES, yang berpura pura membantu korban dengan melihat dan menghapalkan nomor Pin ATM yang diberitahu korban. Setelah mengetahui nomor PIN korban, para tersangka kemudian pergi meninggakan korban dan menuju gerai ATM lain guna menghabiskan uang korban yang ada dengan menggunakan ATM korban.
Para tersangka berhasil mendapatkan uang dari ATM para korban dan ditaksir mencapai belasan juta rupiah .
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.