Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polsekta Telukbetung Selatan, meringkus Rudi Setiawan (25), tersangka pembobol Indomaret Jalan Ikan Tenggiri, di Jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan, pada Sabtu (29/7/2017).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan di Jalan Patimura, Kelurahan Gunung Mas di dekat sebuah Warnet, tersangka Rudi berusaha melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dan melarikan diri.
“Karena adanya perlawanan, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki,”ujarnya didampingi Kapolsekta Telukbetung Selatan, Kompol Listiyono Dwi Nugroho, Senin (31/7/2017).
Menurutnya, tersangka Rudi beraksi melakukan pencurian di Indomart tersebut, bersama temannya berinisial SP alias KG yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti satu buah gunting stanless yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela Indomart dan satu buah celana jeans yang dibeli dari hasil mencuri.
“Rudi mencuri 40 slop rokok berbagai merk dan uang tunai Rp 1 Juta yang diambil dari laci kasir Indomarat di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Pesawahan. P, pada Jumat (21/7/2017) lalu sekitar pukul 00.30 WIB,”ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka Rudi tidak hanya kali ini saja terlibat kasus pencurian membobol Indomart, Rudi merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali masuk penjara. Tahun 2008, menjalani hukuman tujuh bulan penjara, tahun 2014 menjalani hukuman 10 bulan penjara.
“Tersangka Rudi menjalani hukuman di Lapas Way Hui, dan kasus pencurian pembobolan Indomart ini untuk ketiga kalinya Rudi masuk penjara,”jelasnya.