Zainal Asikin/teraslampung.com
Tersangka Kasman diperiksa di Polsek Natar, Selasa (18/11). |
BANDARLAMPUNG- Residivis spesialis pelaku perampokan Indomart Natar, Lampung Selatan, Kasman (35) warga Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, ditangkap polisi. Polisi dari tim Buser Polsek Natar, Lampung Selatan melumpuhkan Kasman dengan menembak kanannya.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti senjata ntajam celurit yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya saat melakukan aksi perampokan.
“Tersangka Kasman, ditangkap sesaat setelah melakukan aksi perampokan bersama ke empat rekannya di Indomart Hajimena Natar, pada Rabu malam (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan petugas dan akan melarikan diri. Tersangka kemudian dilumpuhkan dengan timah panas petugas di kaki kananya, dan untuk ke empat rekannya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Natar, Kompol Yohanes Agustiandaru kepada wartawan, Selasa (18/11).
Mantan Kapolsek Kedaton, Bandarlampung ini menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kasman, tersangka melakukan aksi perampokan tersebut bersama ke empat rekannya yang berinisial HB, NS, ZA dan PN.
Dari keterangan yang didapat dari sejumlah korban karyawan Indomart, komplotan Kasman Cs ini saat menjalankan aksinya selain menggunakan senjata tajam juga menggunakan senjata api. Hal itu diakui oleh tersangka, selain itu juga tersangka Kasman merupakan seorang resedivis spesialis perampokan di sejumlah Indomart di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Berdasarkan data, tersangka Kasman ini sudah tiga kali melakukan aksi perampokan yang serupa. Terhadap perkara ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap TKP lainnya yang dilakukan oleh tersangka Kasman dank e empat rekannya. Untuk ke empat tersangka lain yang berhasil melarikan diri, HB, NS, ZA dan PN yang sudah diketahui identitas dan keberadaanya saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tegas Agustiandaru.
Agustiandaru menuturkan, pada saat kejadian, awalnya salah satu karyawan Indomart akan bersiap-siap menutup toko. Selang taklama kemudian datang lima orang laki-laki menggunakan mobil Avanza, lalu masuk kedalam toko dan langsung menodongkan senjata api dan celurit. Tersangka Kasman mengalungkan celurit ke arah leher Eka Apriani yang saat itu sedang menghitung uang hasil penjualan di kasir, sementara salah satu pelaku lainnya menodongkan senjata api ke tiga karyawan Indomart lainnya, yakni Gumay, Ferli dan Ilham.
“Ketiga karyawan Indomart itu, lalu dibawa ke gudang dan di ikat oleh pelaku. Kemudian pelaku tersebut, mengambil kunci brankas dan mengambil semua uang yang berada didalam brankas dan di kasir sebesar Rp 13 juta. Para pelaku juga membawa puluhan slop rokok berbagai merk dan minuman dari dalam toko. Setelah berhasil menggondol barang hasil curian, para pelaku langsung kabur melarikan diri menggunakan mobil Avanza,” tutur dia.
Saat para pelaku keluar dari dalam toko, sambung Agustiandaru, salah satu karyawan Indomart, Eka langsung melepaskan ikatan ketiga rekannya yang disekap oleh para pelaku didalam gudang. Para karyawan tersebut kemudian berteriak minta tolong, dan teriakannya didengar oleh warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, warga kemudian berusaha untuk menangkap para pelaku dimana pada saat itu kelima pelaku belum sempat masuk kedalam mobil yang digunakan untuk aksi kejahatan. Warga yang melihat para pelaku, sempat mengepung ke lima pelaku saat akan melarikan diri menggunakan mobil.
“Dua pelaku berhasil masuk kedalam mobil dan melarikan diri dengan meninggalkan ketiga rekannya yang belum sempat masuk kedalam mobil, ketiga pelaku yang tertinggal lalu menghentikan seorang pengendara motor Suzuki Thunder yang saat itu sedang melintas. Ketiganya lalu merampas sepeda motor tersebut dan langsung kabur. Petugas menemukan motor yang dibawa kabur oleh ketiga pelaku, yakni di sebuah gudang yang berada di Garuntang, Telukbetung Selatan,”paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan akibat perbuatannya, tersangka Kasman kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.