Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Poksekta Tanjungkarang Timur meringkus tiga tersangka komplotan pembobol rumah milik Kombes Pol Robert, Direktur Intelkam Polda Sumatera Barat, di Bandarlampung, Jumat (13/1/2017) malam lalu. Salah satu tersangka dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat akan ditangkap.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah Chandra Arifin alias Kiyai warga Kelurahan Rajabasa; Rian Adi Pratama warga Way Kanan dan Suyitno (penadah) warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjungkarang Pusat.
Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Fanny Indrawan, mengatakan saat menangkap Chandra alias Kiyai petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena tersangka melawan.
“Komplotan Kiyai,memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. “Kiyai dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. Selain sebagai otak pelaku pencurian, tersangka Kiyai ini adalah residivis dalam kasus yang sama,”ujarnya, Minggu (15/1/2017).
Fanny mengutarakan, berdasarkan catatan kepolisian, komplotan tersangka Kiyai sudah beberapakali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bandarlampung. Selain di wilayah Tanjungkarang Timur, Kiyai Cs beraksi di wilayah hukum Polsekta Sukarame.
“Ada tiga TKP di wilayah Sukarame, salah satu aksi Kiyai Cs ini, mencuri di rumah milik Direktur Intelejen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Robert Kennedy,”ungkapnya.
Menurutnya, dari dalam rumah milik Kombes Pol Robert, tersangka Kiyai menggasak satu unit televisi LCD 42 inchi dan burung kakaktua. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terekam kamera pengintai CCTV. Dari kamera CCTV itulah, diketahui identitas para tersangka.
“Para tersangka masuk ke dalam rumah pak Robert, dengan merusak pintu rumah menggunakan linggis,”terangnya.
Tertangkapnya komplotan pencurian yang digawangi tersangka Kiyai, kata Fanny, atas dasar laporan korban Riza Hamim pada November 2016 silam. Dari rumah korban itu, komplotan Kiyai mencuri burung murai batu dan kandangnya dengan kerugian senilai Rp 95 juta.
“Tersangka Kiyai dan Rian, spesialis pencuri rumah kosong. Sasaran pencurian kedua tersangka, burung dengan nilai jual yang tinggi dan barang berharga lainnya milik korban,”jelasnya.
Dikatakannya, aksi pencurian lainnya yang dilakukan tersangka Kiyai dan Rian, keduanya mencuri genset di daerah Kedamaian. Bahkan kedua tersangka juga, pernah mencuri genset besar di salah satu rumah di daerah Way Kandis, Tanjung Senang.
“Dari penangkapan para tersangka, disita barang bukti dua unit sepeda motor, satu unit genset, sejumlah obeng dan satu buah linggis,”pungkasnya.