Pembobolan Rp 1 Miliar Milik Disdik, Bupati Lamsel Nilai Petugas Bank Lampung Kalianda Teledor

Bagikan/Suka/Tweet:
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
Bupati Rycko Menoza

KALIANDA – Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza. SZP menilai, kasus pemalsuan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran honor THLS Disdik Lamsel yang dilakukan oleh Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel, Selamet, terjadi karena  keteledoran petugas Bank Lampung Cabang Kalianda.

Dikatakan Rycko, semestinya, saat dilakukan proses pengajuan SP2D, petugas Bank Lampung Cabang Kalianda meneliti secara detail semua berkas yang diajukan oleh oknum bendahara Disdik tersebut, terlebih nilai dana yang dijukan untuk pencairan jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
“Masalah ini sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab pihak Bank Lampung. Karena, telah terjadi keteledoran dari petugas Bank Lampung sendiri yang tidak meneliti atau mengkroscek secara detail berkas yang diajukan oleh bendahara disidik tersebut. Sudah jelas-jelas yang tertulis di kertas cek yang akan dicairkan antara angka nominal dan jumlah terbilangnya saja terdapat perbedaan, kok tidak sampai terlihat oleh si petugas bank?” ujar Rycko, saat diwawancarai oleh wartawan, usai membuka acara Gebyar Pustaka Gemilang 2014, di Lapangan Tenis Indoor, Kalianda, Senin (10/11).
Dia menuturkan, untuk menyikapi masalah kasus pemalusan yang dilakukan oleh bendahara disdik Lamsel yang berstatus PNS tersebut, Pemkab Lamsel telah menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib. Diharapkan, pihak kepolisian bisa secepatnya mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
“Masalah ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, begitu mendapatkan laporan dari pihak Dinas Pendidikan, saya langsung memerintahkan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Mudah-mudahan, petugas kepolisian bisa segera menemukan pelaku. Supaya bisa diketahui secara jelas apa motif dan alasan si pelaku ini sampai nekat memalsukan SP2D,” tuturnya.
Diungkapkannya, meski masalah ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian, tentunya Pemkab Lamsel pun tidak akan tinggal diam. Artinya, sebagai pimpinan daerah, pihaknya tetap akan memberikan sangsi kepada PNS tersebut yang telah melangar aturan kepegawaian, terlebih lagi pelanggaran yang dilakukan menyangkut soal penipuan.
“Mengenai pelanggaran kedisiplinan dan lainnya nanti akan kita lihat. Kalaupun memang melanggar kedisiplinan pegawai, sudah pasti akan ada sanksinya. Untuk itu, saya harap kepala seluruh SKPD dilingkup Pemkab Lamsel, agar kedepan untuk lebih berhati-hati dalam memilih atau menunjuk bendahara di satuan kerjanya,” katanya.
Diketahui, terkuwaknya kasus pemalsuan dokumen SP2D untuk pembayaran honor THLS yang menimpa Dinas Pendidikan Lamsel ini, setelah Bank Lampung Cabang Kalianda melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke pihak Polres Lamsel.
Dugaan tersebut diketahui pada saat pihak Bank Lampung Cabang Kalianda, melakukan rekon akhir bulan dan mendapati adanya selisih angka mencapai Rp1 miliar. Setelah ditelusuri, selisih angka tersebut berasal dari pengajuan SP2D Disdik Lampung Selatan.

Setelah di kroscek secara teliti, ternyata didapati adanya pemalsuan dokumen SP2D oleh oknum bendahara disdik Lamsel dengan cara mengubah angka pengajuan pencairan dana dari nilai yang sebenarnya yakni sebesar Rp106.950.000 menjadi Rp1.106.950.000. 
Atas kejadian tersebut, Bank Lampung Cabang Kalianda telah dirugikan oleh oknum bendahara Disdik Lamsel yang nilainya mencapai Rp1 miliar.