Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kemampuan pejabat Lampung Utara dalam tata naskah terbilang cukup menyedihkan. Ini dibuktikan dengan surat undangan pelantikan kepala desa yang diduga tidak berpedoman pada aturan yang ada.
Pedoman yang digunakan itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu, tata naskah dinas diatur secara detil di antaranya nomor surat, sifat, perihal, termasuk pejabat yang menandatangani surat-surat resmi tersebut.
Faktanya, surat undangan pelantikan kepala desa tersebut terlihat tidak merujuk pada aturan tersebut. Sebab, di dalam surat itu tidak terdapat nomor surat, sifat, lampiran, dan perihal, serta ditujukan pada siapa. Padahal, surat tersebut mengatasnamakan Pemkab Lampung Utara (Sekretariat Daerah).
Dugaan kesalahan lainnya dan yang tak kalah fatalnya adalah pada pejabat yang menandatangani surat undangan tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra dengan mengatasnamakan Bupati Lampung Utatra. Padahal, mestinya yang berhak menandatangani surat undangan tersebut sepertinya hanyalah seorang sekretaris daerah.
Seorang asisten hanya dapat menandatangani surat yang mengatasnamakan sekretaris daerah. Dan sepertinya tidak boleh menandatangani surat yang mengatasnamakan bupati.
Salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara yang menolak disebutkan namanya membenarkan jika sedianya surat tersebut memiliki nomor surat dan lainnya. Sebab, surat itu merupakan surat resmi.
“Harusnya ada nomor surat dan lainnya karena ini surat resmi,” tuturnya.
Sayangnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Transmigrasi, M.Toha terlihat tidak mau merespons mengenai persoalan ini. Padahal, WhatsApp-nya telah bercentang biru yang menandakan bahwa pesan itu telah dibaca.