Pembunuh Bocah 9 Tahun yang Cegah Ibu Diperkosa Tewas di Sel

Samsul Bahri (Foto: Istimewa via detik.com)
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Samsul Bahri (41), pembunuh Rangga (9) yang mencegah ibunya DA (28) diperkosa di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur,
meninggal di sel tahanan. Samsul tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit.

“Tadi malam sekitar jam 12 dia meninggal di ruangan sel,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (18/10/2020).

Polisi menyebut, sehari sebelumnya, Samsul sempat dibawa ke rumah sakit karena dehidrasi setelah tidak mau makan-minum. Setelah menjalani pengobatan, dokter membolehkan Samsul dibawa pulang ke penjara.

“Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum,” jelas Arief.

Tadi malam Samsul rencananya bakal dibawa kembali ke rumah sakit. Namun polisi menemukan residivis kasus pembunuhan itu sudah meninggal dunia.

“Dokter belum memberikan keterangan penyebab dia meninggal. Kita mau melakukan autopsi tapi keluarga menolak,” ujar Arief.

Sebelumnya, Samsul diduga membunuh Rangga karena berteriak untuk mencegah ibunya DA diperkosa pelaku. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (10/10) dini hari.

Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadistis

Peristiwa memilukan ini berawal saat pria bernama Samsul (41) masuk ke rumah tempat Rangga dan ibunya, DA (28), tinggal ketika keduanya sedang tertidur pada Sabtu (10/10/2020) dini hari. Samsul berupaya memperkosa DA.

Kaget karena tubuhnya disentuh saat tidur, DA pun tersentak. Dia melihat Samsul yang membawa parang dan menggunakan celana pendek berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian bangun.

Si ibu menyuruh anaknya itu lari. Namun Rangga tak kabur. Dia menjerit agar aksi jahat Samsul terhenti.

Samsul kemudian mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah tersebut ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga tewas.

“Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada detikcom, Minggu (11/10/2020).

Samsul kemudian menyeret DA ke luar rumah. Kepala DA dibenturkan lalu diduga diperkosa dalam keadaan setengah sadar. Samsul membawa korbannya itu ke semak-semak lalu diduga kembali memperkosanya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Samsul malah mengajak DA membuang mayat Rangga. Dalam kondisi terikat, DA menolak.

“Pelaku bilang kepada korban DA ‘kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya’ kemudian korban menjawab ‘jangan, biar bapaknya aja yang kubur,’” tutur Arief dalam konferensi Selasa (13/10).

Samsul meninggalkan korbannya yang terikat di tengah semak-semak. Beberapa saat kemudian, Samsul kembali membawa karung diduga berisi mayat Rangga semak-semak tempat dirinya meninggalkan DA.

Polisi menyebut Samsul sempat mengorek tanah. Namun dia kemudian membawa karung itu ke arah sungai dengan berjalan kaki.

Saat itulah DA berupaya melepaskan diri dan lari mencari pertolongan ke rumah warga. Jarak satu rumah ke rumah lain di lokasi tempat tinggal mereka itu berjauhan. Adapun suami korban sedang mencari udang saat peristiwa kelam itu terjadi.

“Korban DA ditolong oleh warga sekitar pukul 06.00 pagi. Kejadiannya itu dari sekitar jam 02.00 WIB hari Sabtu (10/10). Pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu,” ucap Arief.

DA kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Polisi bersama masyarakat memburu Samsul, yang kemudian menangkapnya pada Minggu (11/10) pagi.

Samsul diciduk saat berada di bawah pohon sekitar 1 Km dari lokasi kejadian. Ketika diciduk, Samsul hanya mengenakan celana panjang dan memegang parang. Warga serta polisi kemudian memeriksa Samsul untuk mengetahui keberadaan Rangga, namun Samsul memilih bungkam.

Polisi menyebut Samsul melawan di dalam perjalanan sehingga ditembak pada bagian kakinya. Masih di hari yang sama, warga menemukan jenazah Rangga di sungai pada sore hari.

Mayat bocah tersebut dievakuasi ke RSUD Langsa untuk keperluan visum. Hasilnya, terdapat sepuluh luka bacok serta tusukan pada tubuh Rangga. Lebar luka antara 0,5 sentimeter hingga 8 sentimeter.

Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman mati.

Residivis Dapat Asimilasi

Pembunuhan Rangga oleh pria pemerkosa di Aceh menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Selain sadistis,  kasus itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan hak asimilasi terhadap narapidana karena dampak Covid-19.

Samsul adalah napi yang mendapatkan hak asimilasi. Publik banyak mengritik terhadap kebijakan pemerintah tersebut karena dinilai kebablasan. Sebab, faktanya banyak mantan napi yang kembali melakukan aksi bejat bahkan keji setelah keluar dari bui.

Samsul baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 15 tahun bui atas kasus pembunuhan. Dia bebas usai mendapat asimilasi.

Setelah keluar dari penjara, Samsul tak berubah dan kembali berulah. Aksi keji S kali ini diawali dengan mengintai DA setelah dirinya keluar dari penjara.

“Pelaku S ini setiap hari dia berkebun. Akses ke kebun pelaku melewati rumah korban,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Arief mengatakan pelaku sudah mengetahui situasi di rumah DA sehingga timbul niat melakukan pemerkosaan. Aksi bejatnya itu kemudian dilakukan pada Jumat (9/10) malam. S diduga masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu.

“Dia sudah sering melihat korban (DA) sehingga ada niat jahatnya (untuk memperkosa DA). Dia melihat ada kesempatan karena di rumahnya hanya ada dua korban, maka pelaku masuk ke rumah korban,” jelas Arief.

Detik.com