Hukum  

Pembunuh Siswa SMKN Secara Sadis Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Dinilai Tidak Adil

Petuga membawa tersangka KRF ke luar sidang PN Tanjungkarang, Selasa (12/4).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Tiga terdakwa pembunuhan Dwiki Dwi Sopian pelajat SMK Negeri 2 Bandarlampung, divonis dengan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/4/2016). Majelis hakim yang dipimpin Yus Enidar, menghukum terdakwa KRF yang merupakan otak pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara, dua terdakwa lainnya berinisal IAP dihukum 9 tahun penjara dan RH dihukum selama 8 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP pada dakwaan primair,”kata Majelis hakim dalam persidangan, Senin (12/4/2016).


BACA: Ini Alasan Tersangka Bunuh Siswa SMKN 2 Bandarlampung dengan 107 Tusukan

Atas putusan tersebut, puluhan rekan-rekan korban Dwiki dan orang tua korban yang memadati ruang sidang. Sontak dengan memprotes keputusan hakim tersebut, dengan menyoraki ketiga terdakawa. Karena hukumannya, dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.

“Huuu, gak adil itumah hukuman buat pembunuh sadis kayak dia (KRF),” kata pengunjung sidang usai majelis hakim membacakan putusan 10 tahun penjara kepada KRF.

Begitu juga dengan keluarga korban yang meminta, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. “Hukuman mati itulah yang pantas mestinya bu Hakim buat mereka (terdakwa),”ujar keluarga korban.

Vonis hukuman tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Tri Wahyu Pratekta menuntut ketiga terdakwa KRF, OR, dan IAP dengan hukuman pidana penjara selama 10 Tahun. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.


BACA: Menit demi Menit Siswa SMKN 2 Bandarlampung Dibunuh dengan 107 Tusukan

Ibu korban, Jumiati yang hadir dipersidangan tersebut mengatakan, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidaklah adil dan harus mendapatkan hukuman setimpal, yaitu hukuman mati.

“Hukuman Ini sangatlah tidak adil, anak saya sudah meninggal. Jadi harusnya dihukum mati, saya tidak terima dan tidak ikhlas. Dengan putusan ini, saya akan mengajukan banding,” kata Jumiati saat di luar persidangan.

Sementara Kuasa hukum korban, Beni K mengatakan, menghargai atas putusan yang diberikan terhadap ketiga terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut, memang tidak maksimal. Tapi hukuman maksimal, akan diusahakan kepada tiga tersangka lainnya.

SIMAK: Tersangka KRF: “Elo yang Namanya Dwiki, Kan?”

“Kami masih akan mencari tahu dari persidangan untuk tiga  tersangka lainnya yang belum disidang, mungkin tiga tersangka itu yang akan menerima hukuman maksimal,”ujarnya.

Pantauan teraslampung.com, sidang vonis pembunuhan Dwiki Dwi Sopian yang digelar terbuka, dikawal ketat aparat kepolsian Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung. Sebanyak tujuh personel polisi berada di areal kursi pesakitan ketiga terdakwa KRF, OR dan IAP di ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Disisi lain, puluhan rekan-rekan sekolah korban Dwiki turut menghadiri sidang vonis tersebut dengan memberikan dukungan terhadap kedua orang tua korban, Sam’un Sopian dan Jumiati. Mereka (pelajar teman korban), memadati ruangan sidang dan di luar rungan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang sebelum persidangan tersebut dimulai.