Zainal Asikin/Teraslampung.com
Lima tersangka pembegalan dan pembunuhan M. Ali Juhri, saat diperiksa di Polda Lampung, Senin (16/11/2015). |
BANDARLAMPUNG – Pembegalan dan pembunuhan sadistis yang dialami M. Ali Juhri (55) di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Senin (12/10/2015) diduga dilatarbelangi dendam dan cinta segitiga. Supriyadi, otak pembegalan, pembununuhan, dan pembakaran mayat Juhri diduga dendam karena korban mencintai istrinya, Fitria.
“Sebelum pembunuhan terjadi, Fitria bilang kepada Supriyadi subahwa Ali suka dan sering menggangnyau sehingga merasa tidak nyaman. Tidak hanya itu saja, Fitria juga bilang, kalau Ali juga pernah mengancam akan membunuh suaminya Supriyadi,”kata Kapolda kepada wartawan, Senin (16/11).
Edward menuturkan, mendengar pengakuan itu, Supriyadi merasa kesal dan naik pitam lalu keduanya merencanakan untuk membunuh korban. Supriyadi kemudian mengajak kedua temannya, Agus dan Mustofa untuk membunuh korban dan mengatakan kalau korban Ali lagi banyak uang habis panen singkong.
Setelah direncanakan, lanjut Edward, tersangka Supriyadi menyuruh Fitria, istrinya, menghubungi korban. Setelah dihubungi, Fitria minta agar korban menjemputnya di tempat kerja. Ketika di perjalanan, tepatnya perladangan, tiga tersangka Supriyadi, Agus dan Mustofa, sudah menunggu dan bersembunyi di tempat itu.
“Di tempat itu, Fitria turun dari motor korban lalu pamitan untuk pura-pura untuk buang air kecil. Setelah itu, ketiga tersangka menghampiri korban. Supriyadi dan Mustofa langsung menusuk kepala,
badan dan tangan korban sampai beberapakali tusukan hingga akhirnya korban tewas,”ungkapnya.
Setelah korban tewas, tersangka Agus membantu Supriyadi dan Mustofa mengangkat tubuh korban lalu membakar tubuh korban.
“Sebelum dibakar, Fitria menutupi tubuh korban pakai karung. Setelah itu para pelaku mengambil barang-barang milik korban, dompet, HP dan sepeda motor,”terangnya.
Terungkapnya pembegalan dan pembunuhan tersebut, berawal dari tertangkapnya tersangka Titin Hanafiah sebagai penadah barang hasil curian. Polisi menangkap Titin dirumahnya Kp. Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Dari penangkapan itu, Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung meringkus Supriyadi, Fitria dan Agus di perusahaan perkebunan sawit di Desa Palangiran, Kecamatan Guntung, Kabupaten Indra Giri Hilir, Pekanbaru Riau, pada Jumat (13/11) lalu sekitar 22.00 WIB.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menangkap satu pelaku yang ikut terlibat dalam pembunuhan, Mustofa ditangkap dirumahnya Dusun III, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.